Penyuap Bupati Biak Kerap Mengerjakan Proyek Kementerian PDT

Selasa, 17 Juni 2014 – 22:00 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (17/6) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Biak, Yesaya Sombuk yang diduga menerima suap. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka terkait proyek pembuatan tanggul laut di Biak. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Teddi diduga orang yang kerap mengerjakan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)

"TR (Teddi, red) kita duga orang yang sering mengerjakan proyek di Kementerian PDT," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).

BACA JUGA: Kiai Kampung Siap Kawal Kemenangan Jokowi-JK

Abraham menjelaskan, uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

"Uang diserahkan TR ke YS dalam dua tahap. Pertama (SGD) 63 ribu dolar pada 13 Juni 2014. Kedua (SGD) 37 ribu diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam," ucap Abraham.

BACA JUGA: Relawan Jokowi-JK Disarankan Jadi Saksi di TPS

Abraham mengungkapkan, Yesaya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Didukung Demokrat, Prabowo-Hatta Percaya Diri

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda di Dada Kanan Kubu Prabowo tak Melanggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler