jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dengan 3,5 tahun penjara. Ia terbukti memberi suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).
BACA JUGA: Bupati Biak Numfor Kena 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.
BACA JUGA: Penghinaan Jokowi, Polisi: Sudah Mengandung Unsur Pornografi
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,
terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
BACA JUGA: Jelang Moratorium CPNS, Jumlah Pegawai Mulai Dipetakan
Teddy mengaku menerima putusan itu. Sedangkan jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Diragukan, KPK Diingatkan Lebih Wawas Diri
Redaktur : Tim Redaksi