jpnn.com - JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Fransiskus Xaverius Yohan Yap telah dilimpahkan ke proses penuntutan pada Jumat (4/7). Karena itu, ia tidak lama lagi akan menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Yohan Yap akan menjalani persidangan. Namun persidangan itu tidak dilakukan di Jakarta. "Pengadilannya di Tipikor Bandung," katanya
BACA JUGA: Hasil Coblosan di Luar Negeri Bisa Jadi Gambaran di Dalam Negeri
Johan menyatakan, Yohan Yap akan menjalani sidang perdana pada akhir Juli ini. "Kemungkinan (akhir Juli) iya," ujarnya.
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Yohan Yap, dua tersangka lainnya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.
BACA JUGA: MPR Anggap Putusan MK Abaikan Suara Luar Jawa
KPK memperpanjang masa penahanan Rachmat dan Zairin untuk 30 hari ke depan. Setelah berkas keduanya rampung, mereka juga akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, Johan belum dapat memastikan kapan berkas milik Rachmat dan Zairin rampung. "Sama, nanti (sidang Rachmat Yasin dan Zairin) di Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya.
BACA JUGA: DKPP Ingatkan Penyelenggara Pilpres Tahan Godaan
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Mobil Harrier Anas Bukan Pakai Duit Adhi Karya
Redaktur : Tim Redaksi