jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang menyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
KPK sudah menetapkan status tersangka sekaligus menahan Edy, tetapi penyuap hakim tersebut belum dijebloskan ke kurungan.
BACA JUGA: Berapa Suap yang Diterima Hakim Yustisial MA Ini Buat Amankan Kasus? Tarifnya Sebegini, Waw
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya masih menajamkan alat bukti sehingga belum melakukan penahanan. Dia memastikan institusinya segera melakukan upaya paksa.
"Jadi, semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi eyang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," kata Alexander Marwata, Rabu (21/12).
BACA JUGA: KPK Tersangkakan Hakim Yustisial MA ini, Dosanya Bikin Geleng-geleng Kepala
Alexander meminta masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah pasti dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspose," imbuhnya.
BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
Edy Wibowo diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya secara bertahap sejumlah Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
KPK mendeteksi Edy menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA.
Uang sebesar Rp 3,7 miliar itu diduga KPK berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Tetapkan 1 Hakim di MA Sebagai Tersangka, Siapa?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga