Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini

Senin, 22 Agustus 2016 – 17:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua terdakwa penyuap Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pidana yang ringan.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dituntut penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Paskibraka Nasional 2016 Kunjungi KBRI Malaysia

Sedangkan Senior Manager Dandung Pamularno dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

"Penuntut umum menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU KPK Irene Putri membacakan tuntutan untuk Sudi dan Dandung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

BACA JUGA: Pak Ahok, Simak Nih Nasihat Hakim MK

Keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua alternatif yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 huruf a KUHP.

Adapun hal memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum khususnya kejaksaan. Sudi tidak mencegah Dandung melakukan perbuatannya, namun justru menjadi bagian dalam peristiwa itu.

BACA JUGA: Hikss, Tahun ini tak Ada Penerimaan CPNS Jalur Umum

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa dua, Dandung, berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sudi, Dandung dan perantara suap Marudut berupaya menyuap Sudung dan Tomo agar menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan keuangan PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Menurut Jaksa, suap ini berawal ketika anak buah Sudi dipanggil Kejati DKI Jakarta. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam surat panggilan disebutkan Sudi sebagai orang yang bertanggungjawab melakukan korupsi. Sudi yang mengetahui itu mengartikan kasus tersebut sudah naik penyidikan dan dia sebagai tersangka. Lalu, Sudi meminta bantuan Dandung untuk menghentikan penyidikan di Kejati DKI Jakarta ini.

Lalu Dandung bertemu Marudut di lapangan golf Pondok Indah. Dandung meminta Marudut agar menyampaikan kepada Sudung dan Tomo menghentikan penyidikan.

Pada 23 Maret Marudut menemui Sudung. Marudut menyampaikan temannya dizalimi dan sedang diperiksa penyidik. Sudung manggil Tomo. Sudung mengarahkan agar Marudut dan Tomo membicarakan lebih lanjut. Tomo dan Marudut melanjutkan pembicaraan di ruang kerja Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

"Ya nanti kalau bisa dibantu kita hentikan saja penyidikannya," kata Tomo saat bicara dengan Marudut seperti yang diungkap jaksa.

Marudut lalu mengartikan bahwa Tomo meminta sejumlah uang agar perkara dihentikan. Lalu Marudut melapor ke Dandung. Kemudian, melapor ke Dandung. Lalu Sudi menyetujui agar memberikan uang Rp 2,5 miliar.

"Untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo agar menghentikan penyidikan," kata jaksa.

Sebelum datang membawa uang, Marudut menghubungi Sudung via BBM dan menanyakan apakah ada di kantor. Lalu, Sudung menjawab iya. Marudut pun kemudian menuju kantor Kejati DKI Jakarta untuk memberikan uang kepada Sudung dan Tomo. Namun, sebelum uang sampai ke tangan Sudung dan Tomo, Marudut lebih dulu ditangkap KPK.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Mengaku Ditelepon SBY Minta Ketemu dan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler