Pak Ahok, Simak Nih Nasihat Hakim MK

Senin, 22 Agustus 2016 – 17:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi merasa perlu memberi nasihat kepada Basuki Tjahaja Purnama terkait permohonannya atas pengujian Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut, kata Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna, penting menjelaskan lebih rinci kerugian yang dialami terkait pemberlakuan pasal dimaksud.

BACA JUGA: Hikss, Tahun ini tak Ada Penerimaan CPNS Jalur Umum

"Ini penting, karena permohonan akan ditentukan masuk ke pokok permohonan atau tidak, sangat bergantung kepada kemampuan pemohon menjelaskan  kerugian konstitusionalnya. Sebab itulah pintu pertama yang harus dibuka sebelum masuk ke materi permohonan,” ujar I Dewa Gede, di Gedung MK, Senin (22/10).

Selain itu, Ahok kata I Dewa, juga penting menjelaskan apakah pengujian diajukan secara pribadi, atau sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab dalam permohonan yang disampaikan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut menyampaikan permohonan atas nama pribadi, namun mengaitkannya dengan status sebagai gubernur.

BACA JUGA: Ruhut Mengaku Ditelepon SBY Minta Ketemu dan...

"Dalam konteks ini, saudara pemohon Pak Basuki mengajukan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia, tapi mengaitkan statusnya dengan posisi sebagai Gubernur DKI Jakarta, kan begitu. Nah, dalam kaitan itu maka harus jelas,' ujar I Dewa.

Ahok kata I Dewa, memang telah menyebut hak konstitusional yang dirugikan yaitu pengakuan jaminan, perlindungan dan  kepastian  hukum  yang  adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun persoalannya, Ahok dinilai belum mengurai lebih jauh, mengapa sampai dirugikan.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Perjuangkan Penambahan Kuota Haji

"Dari sisi mana ketentuan itu dianggap merugikan? Ini yang mesti jelas dulu. Kalau pemohon tidak mampu menyampaikan, tidak mampu meyakinkan Mahkamah, tentu materi permohonan tidak akan diperiksa. Karena buat apa kalau legal standing-nya ndak ada?," ujar I Dewa.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Tahap ini Harus Dipenuhi Maskapai, Agar Lolos Terbang ke AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler