jpnn.com, JAKARTA - Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya, hari ini (18/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny ke tahap penuntutan (tahap dua).
BACA JUGA: Berkas Penyidikan Kelar, Penyuap Patrialis Segera Diadili
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan Basuki Hariman dan NG Fenny.
BACA JUGA: Mencoblos di Rutan KPK, Patrialis Pilih Satu di Antara Dua
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara.
BACA JUGA: Saldi Isra Akui Dekat dengan Presiden Jokowi, Tapi...
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Basuki, Ng Fenny. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Sudah Mengagendakan Pelantikan Saldi Isra
Redaktur & Reporter : Yessy