Penyuap Sudah Dijerat KPK, Penerima Suapnya Mengarah ke Jaksa?

Jumat, 01 April 2016 – 12:54 WIB
Penyidik KPK memperlihatkan uang yang menjadi barang bukti kasus penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya, Jumat (1/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pemberi suap untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi terkait PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka yang dijadikan tersangka ialah Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan seorang swasta bernama Marudut.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka penerima suap meski sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. "Ya itu dua orang itu yang kita periksa memang ada kaitannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Simak! Informasi Kepala BIN tentang Para Sandera Abu Sayyaf

Hadir pula Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dan Saut Situmorang, serta Jamintel Kejagung Adi Toegarisman dan Sesjamwas Kejagung Jasman Pandjaitan.  

Agus yang duduk di samping kanan Adi dan Syarief awalnya hanya menyebut inisial SS dan TS dari Kejati DKI Jakarta. Ia baru menyebut nama Sudung dan Tomo setelah didesak tentang alasannya menyebut dua saksi dari Kejati DKI dengan inisial.

BACA JUGA: Menlu Retno Beberkan Kondisi Terakhir Sandera Abu Sayyaf

 "Kalau jadi saksi tidak boleh diinisialkan, yang diperiksa sampai tadi malam Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Masih saksi," katanya.

Saat ditanya siapa inisiatif pemberi suap dan untuk siapa duit diberikan, Agus menjawab diplomatis. "Itu yang di dalami. Itu yang digali. Kalau langkah dari kami nanti mengupdate setiap saat," kata Agus.

BACA JUGA: Selidiki Keterlibatan Jaksa, KPK Obok-obok Kantor Kejati DKI

Yang pasti, kata Agus menambahkan, kasus itu bisa saja mengarah pada keterlibatan pihak lain.  "Kami akan selalu berhubungan dan berkoordinasi teman-teman kejaksaan," jelas dia.

Sedangkan Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses  hasil OTT kerja sama KPK dan Kejagung itu. "Penanganan perkara saat ini ditangani KPK sehingga kami akan terus berkoordinasi," katanya.

Menurutnya, Kejagung akan selalu mendukung permintaan KPK terkait perkara itu. "Karena penanganan di tangan KPK maka kami akan ikuti apa yang ditangani KPK," kata mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Sedangkan M Syarief menambahkan, penyidik masih menangani detail dugaan korupsi PT BA itu dengan meminta bantuan informasi dari Kejagung. Menurutnya, KPK mendapat support cukup dari Kejagung.

"Karena sampai saat ini belum selesai. Dari pemeriksaan dua saksi saja sudah mendapat support baik dari Kejagung," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga tersangak suap dengan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 5 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 5 UU Tipikor ayat 1 huruf a. Bunyi pasalnya adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cuma Tangkap Pemberi Suap, Penerimanya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler