Penyuap Wali Kota Cimahi segera Disidang

Senin, 30 Januari 2017 – 22:59 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Direktur PT Swara Maju Jaya Triswara Dhani Brata dan General Manajer PT Swara Maju Jaya  Hendriza Soleh Gunadi segera disidang.

Ini setelah berkas penyidikan kedua tersangka suap pembangunan Pasar Atas Cimahi 2017 itu dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: Kok OTT Patrialis Tanpa Bukti Suap? Ini Penjelasan KPK

Keduanya merupakan  tersangka penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kedua penyuap tersebut.

BACA JUGA: Patrialis Jadi Pesakitan, Beginilah Doa Zulkifli Hasan

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri di kantor KPK, Senin (30/1).

Penahanan kedua tersangka juga dipindahkan dari Rutan Polrestro Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Mahfud Pastikan OTT ke Patrialis Murni Penegakan Hukum

"Mereka nanti disidang di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Febri.

Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Atty sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap Penerimaan CPNS Bombana Segera Disidang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap  

Terpopuler