jpnn.com - YOGYAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, di Yogyakarta, Kamis (17/10).
Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, presiden dalam proses penyusunan Perpu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait seperti Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkumham, dan Wantimpres.
BACA JUGA: Perpu MK untuk Antisipasi Sengketa Pemilu
"Tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan," ujar Djoko dalam keterangan persnya, Kamis (17/10).
Melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, lanjutnya, penyusunan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai. (sam/boy/jpnn)
BACA JUGA: Elite tak Pedulikan Penderitaan Rakyat
BACA JUGA: Keluarga Mallarengeng: Kenal Bunda Putri Tidak Salahi Aturan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Naskah Perpu tentang MK
Redaktur : Tim Redaksi