jpnn.com - MAKASSAR – Penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di instansi pusat dan daerah dinilai masih memprihatinkan. Karena masih banyak instansi yang belum menyusun SOP.
“Penyusunan dan penerapan SOP yang ada saat ini masih sangat memprihatinkan karena masih banyak instansi yang belum menyusun SOP nya,” kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Yanuar Ahmad dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, di Makassar, Kamis (17/11).
BACA JUGA: Mas Tjahjo: Sebelum Tidur Ngopi Dulu
Berdasarkan data inventarisasi penyusunan dan penerapan SOP pada tahun 2015, penyusunan SOP yang dilakukan Pemerintah Provinsi baru sekitar delapan persen, sedangan di pemerintah kabupaten sekitar 79 Kabupaten.
Sementara di instansi pusat, hampir 50 persen Kementerian yang sudah menyusun SOP dan baru sedikit LPNK yang menyusun SOP. “Artinya, belum sampai setengahnya instansi yang menyusun SOP,” kata Yanuar.
BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Mudah Terprovokasi
Menurut Yanuar, belum adanya penyusunan SOP akan berdampak terhadap penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik atau E Government.
Karena SPBE merupakan sistem tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Mau Terlalu Banyak Bahas RUU
“SOP ini sebagai dasar dari SPBE. Kalau SOP nya masih berantakan maka implementasinya akan sulit dan itu juga akan berdampak bagi daerah itu sendiri, misalnya saja jika ada pejabat daerah yang terkena kasus, kalau SOP nya saja masih berantakan maka mereka akan kesulitan mencari jalan keluarnya. Makanya diharapkan agar Pemda bisa segera menyusun dan menerapkan SOP itu,” kata Yanuar.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan KelembagaanHendro Witjaksono menjelaskan, SPBE perlu didukung adanya proses bisnis yang baik sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan yang terintegrasi dan menciptakan pelayanan publik yang prima.
“Untuk itu, Kementerian PANRB mendorong Kementerian, Lembaga dan Daerah berkomitmen untuk menyusun SOP dan mengimplementasikannya dan memulai melakukan tata kelola pemerintahan berbasis IT,” kata Hendro. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Pak Tjahjo Kumolo Malah Ngopi Baru Tidur
Redaktur : Tim Redaksi