jpnn.com, JATIASIH - Kepolisian Sektor Jatiasih telah menetapkan Untung Husein Wargono alias U (58) sebagai tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan di wilayah setempat.
Hal ini menyusul adanya lima warga Perumahan Komplek Daerah Angkatan Udara (Kodau) Jalan Kalaba RT 03/02, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih yang tewas usai meminum miras oplosan racikannya.
BACA JUGA: Miras Oplosan tak Kunjung Usai, Siap-siap Kapolres Dicopot
Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas mengatakan, penetapan U sebagai tersangka telah melewati proses penyelidikan. Polisi telah menginterogasi pelaku, saksi-saksi seperti keluarga korban dan tetangga sekitar.
“Dia (U) juga mengakui perbuatannya bahwa telah meracik minuman itu,” kata Ili pada Sabtu (21/4/2018).
BACA JUGA: Miras Oplosan Kembali Renggut 4 Nyawa Warga Bekasi
Lima warga bernama Imron (47), Hermadi (58), Yopi Arnes (50), Herry Zantol Baso (57) dan Alvian (52) tewas diduga keracunan setelah menenggak miras yang diracik Untung.
Meski jenazah kelima pria tersebut telah dimakamkan dan belum sempat diautopsi, namun polisi menyakini kematian mereka karena menenggak miras oplosan.
BACA JUGA: Sandiaga Minta Masyarakat Awasi Peredaran Miras Oplosan
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium cairan yang diduga alkohol di rumah pelaku.
“Untuk korban Herry sebelum meninggal dunia dalam keadaan sakit meriang dan ikut minum miras. Beberapa hari kemudian dia akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Miras Oplosan Cicalengka Menyuplai Pengedar di Jakarta?
Redaktur & Reporter : Yessy