PERADI Diminta Perjuangkan Kembali Single Bar Advokat

Senin, 08 Februari 2021 – 21:21 WIB
Pengurus pusat Peradi. Foto: dok. Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran pengurus ‎DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diminta memperjuangkan wadah tunggal (single bar) advokat, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Permintaan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri pelantikan pengurus DPN PERADI di Jakarta, Senin (8/2), yang digelar secara fisik dan virtual.

BACA JUGA: PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik

Omar mengatakan, single bar ini untuk mengembalikan marwah dan kehormatan organisasi profesi advokat seperti yang diamanatkan dalam UU Advokat.

‎"PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat ‎sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dapat menjaga marwah dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: DPN Peradi Gelar Serah Terima dan Pisah Sambut Kepengurusan

Sedangkan ‎untuk pembangunan hukum nasional, Omar mengharapkan PERADI ikut mengubah pola pandang tentang catur warsa penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat menjadi pancawarsa penegak hukum.

"Yang kelima itu pemasyarakatan, karena hasil kerja Bapak/Ibu di pengadilan ini, tempat akhirnya ada di Lapas. Ini mungkin yang tidak Bapak/Ibu pernah pikirkan," ujarnya.

BACA JUGA: Peradi Pergerakan Konsisten Membela Hak Konstitusi Warga

Dia menuturkan, ada sekitar 900 ribu narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Mereka suatu saat kembali ke masyarakat. ‎

Ini memerlukan peran semua pihak agar mereka menjadi orang lebih baik dan diterima di masyarakat dan tidak kembali melakukan perbuatan pidna.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang memberikan sambutan secara virtual. Dia berharap kepengurusan yang dilantik bisa mewujudkan amanah UU Advokat, di antaranya menjadikan wadah tunggal advokat.

"Tak kalah penting, yaitu kualitas dan mendorong untuk aktif dalam perjuangan hukum. Sebab dengan advokat yang berkualitas, masyarakat pencari keadilan akan benar-benar mendapatkan keadilan," kata dia.

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menyambut baik dukungan para tokoh. Menurutnya, ‎salah satu program kepengurusannya ini adalah ‎untuk mengembalikan marwah dan kehormatan porofesi advokat, yakni mengembalikan ke single bar agar para pencari keadilan didampingi advokat berkualitas, profesional, dan andal.

"Inilah tugas utma kami sekarang, mengembalikan marwah dan kehormatan profesi advokat dan tetap mempertahankan PERADI sebagai single bar sebagaimana diamanatkn UU Advokat dan putusan MK RI," ujarnya.

Pengurus DPN PERADI yang baru dilantik, di ‎antaranya Sekjen Hermansyah Dulaimi, Ketua Ketua Bidang Pengawas Suhendra Asido Hutabarat, dan Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi. Adapun PBH PERADI diketuai oleh Suhendra Asindo Hutabaran dan Sekretaris Alex Argo Hernowo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler