PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 29 Januari 2021 – 08:01 WIB
Pelantikan advokat oleh PERADI. Foto: dok Humas PERADI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi melakukan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI.

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan mengatakan, DKP ini akan memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) di tingkat banding.

BACA JUGA: DPN Peradi Gelar Serah Terima dan Pisah Sambut Kepengurusan

"Kami diberikan tugas dan kewenangan bentuk dewan kehormatan di tingkat pusat," ujar Otto dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Dia menambahkan, pembentukan DKP ini dalam rangka penegakan KEAI, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA: Peradi Pergerakan Konsisten Membela Hak Konstitusi Warga

Dari hasil rapat harian pengurus DPN PERADI pada tanggal 22 Januari 2021, telah diputuskan pelantikan pengurus Peradi diundur karena kondisi pandemi.

"Ada peraturan ketat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 dan kemungkinan di perpanjang lagi," kata Otto Hasibuan.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Umumkan Empat Nama Pengurus Pusat Peradi

Padahal, dewan kehormatan pusat dan komisi pengawas sudah harus segera melaksanakan peran dan tugasnya

Oleh karena itu, lanjut Otto Hasibuan menerangkan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DKP Peradi dan Komisi Pengawas (Komwas) masa jabatan 2020—2025 perlu didahulukan.

Kegiatan pelantikan dan penyumpahan dewan kehormatan di tingkat pusat (DKP) serta Komwas itu diselenggarakan pada hari Kamis (28/1).

Kehadiran pengurus DKP Peradi yang dilantik dan disumpah dilaksanakan sebagian tatap muka dan sebagian lagi mengikuti pelaksanaan melalui virtual.

Dalam sambutannya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tanpa ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik akan merugikan bagi masyarakat.

"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat, melainkan ‎untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi," ucapnya.

Nantinya, apabila advokat melanggar kode etik, misalnya merugikan kliennya, tentunya ada penindakan terhadap bersangkutan.

"Berarti kan baik untuk dia (advokat) dan masyarakat. Jadi, takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi, betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," tandas Otto. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler