Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri

Sabtu, 15 Juli 2017 – 13:11 WIB
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, kelanjutan perppu yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas itu ada di tangan DPR.

Jika DPR menerima perppu itu, maka akan menjadi undang-undang. Tapi jika DPR menolaknya, pemerintah pun harus membatalkannya.

BACA JUGA: Pelapor Putra Jokowi Melawan, Menolak Diperiksa

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pemerintah dalam menerbitkan perpu harus menggunakan parameter yang jelas. Misalnya, soal syarat keadaan mendesak, kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum yang menjadi sayarat dalam penerbitan perppu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum ada empat tahun diberlakukan. Mekanisme pembubaran ormas pun sudah diatur secara detail dalam UU itu.

BACA JUGA: Tjahjo Tegaskan Perppu Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon

Bahkan peraturan pemerintah (PP) turunannya baru diterbitkan sekitar enam bulan lalu. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

“Apakah memang sudah dibutuhkan perppu hari ini? Bisa iya, bisa tidak," kata Yandri dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

BACA JUGA: Hormati Hukum Sebagai Panglima, Indonesia Bukan Negara Coboy

Dia mengatakan, kalaupun pemerintah menganggap perppu itu harus diterbitkan, maka klausul tentang pembubaran ormas oleh pengadilan harus dipertahankan. "Sehingga ketika ada persoalan penilai, bukan tunggal pemerintah," ujar sekretaris Fraksi PAN di DPR itu.

Dia pribadi menilai situasi negara saat ini aman dan tidak ada kekosongan hukum. UU Ormas juga masih baru sehingga tidak perlu mengeluarkan Perppu.

"Dari penjelasan pemerintah, publik terbelah. Ini harus dijawab karena nanti UU ini harus jadi rujukan semua.

Saya khawatir ini buat gaduh dan kalau bikin gaduh ini bukan penyelesaian masalah," paparnya.

Yandri menegaskan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sudah final. Pihak-pihak yang masih mempersoalkan Pancasila dan NKRI pun harus berhadapan dengan undang-undang.

Menurut Yandri, dirinya tidak mempermasalahkan pembubaran ormas. Tapi, harus ada ada mekanisme detail dan adil yang diatur UU.

Sementara perppu yang menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas sama saja kembali ke zaman penjajahan, orde lama hingga orde baru. "Jangan sampai Pak Jokowi tersandera stigma ini. Jangan sampai pemerintah mau menang sendiri, tafsir tunggal," ungkapnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! HTI Pernah Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler