jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi berusaha meningkatkan kualitas advokat anggotanya melalui Pendidikan Berkelanjutan mengenai Hukum Persaingan Usaha.
Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan pendidikan itu digelar secara webinar bertajuk “Memahami Seluk Beluk Hukum Persaingan Usaha”.
BACA JUGA: Asido Hutabarat Bertekad Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal Advokat
Menurut dia, pendidikan berkelanjutan merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tepatnya pada Pasal 28 Ayat (1), yakni Organisasi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
“Seminar ini penting bagi para advokat untuk mengetahui secara mendalam soal Hukum Acara Persaingan Usaha karena dalam kasus-kasus yang ada jelas menimbulkan kerugian hukum pada masyarakat. Dan itu, jelas harus menjadi concern seluruh advokat,” kata dia dalam siaran persnya.
BACA JUGA: 173 Advokat Peradi Ikut Bimtek PHPU yang Digelar Mahkamah Konstitusi
Dwiyanto menyampaikan perlu peran besar advokat dalam menangani persoalan-persoalan yang muncul dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Masalah persaingan usaha di Indonesia kian mengemuka. Penerapan hukum persaingan usaha masih belum maksimal. Padahal, kebijakan persaingan usaha dilakukan untuk menciptakan pasar yang efisien,” katanya.
BACA JUGA: Peradilan Bisnis
Ketua Panitia Pendidikan Berkelanjutan, Hendronoto Soesabdo, mengatakan pendidikan berkelanjutan adalah keniscayaan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
“Walaupun langit runtuh, Bumi gonjang-ganjing, kualitas advokat di Indonesia harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Webinar nasinal tersebut dipandu oleh V. Harlen Sinaga dengan narasumber Guru Besar Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Kurnia Toha; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Udaha (KPPU), Dinni Melanie; dan Associate Partner di Hadiputranto & Partners Law Firm, Dyah Ayu Paramita.
Kurnia Toha menyampaikan berbagai hal penting yang perlu diketahui oleh para advokat. Selain itu, advokat juga harus jeli dalam melihat persaingan usaha yang terjadi. Untuk itu, perlu memahami Hukum Persaingan Usaha.
“Salah satunya ada perubahan tempat berperkara persaingan usaha, dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga, seperti tertuang dalam UU Cipta Kerja,” katanya.
Kurnia juga membedah sejumlah aturan yang ada terkait persaingan usaha, yang menurutnya, saat ini terkesan melemahkan proses penegakan hukum pada persaingan usaha yang tidak sehat.
Saat ini, lanjut dia, ada dua mazhab dalam persaingan usaha, yakni efisiensi dan multi purpose. Ia mengingatkan bahwa saat ini ada fenomena pengusaha uang dan pengusaha politik sehingga muncul oligarkhi.
“Sepanjang tidak melanggar, seperti terjadinya monopoli atau kartel yang tidak masalah,” tukasnya.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam acara penutupan seminar tersebut berpesan agar advokat tidak hanya mendalami soal persaingan usaha tapi juga melihat peluang-peluang yang ada.
“Sebelum mendampingi klien, tentu kita harus menguasai seluk beluk persaingan usaha, termasuk regulasi yang digunakan. Dengan begitu, maka pendampingan hukum yang dilakukan akan lebih maksimal lagi,” kata Otto.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Happy SP. Sihombing, meminta para advokat untuk bisa lebih mempelajari soal persaingan usaha.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam persaingan usaha tidak sehat tentu membutuhkan advokat guna mengawal perkaranya,” kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Cecar Abang Windy Idol soal Aset Hasil Suap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan