jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menjalin kerja sama di bidang hukum dengan DPN Peradi.
Dalam kerja sama itu disepakati pelatihan edukasi hukum serta pendidikan dan pos bantuan hukum. Salah satu implementasinya adalah pelatihan paralegal.
BACA JUGA: DPN Peradi Siap Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Ningbo Lawyers Association
Ketua Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP PMKRI, Balduinus Ventura mengatakan, penjajakan kerja sama itu menindaklanjuti hasil rakernas pihaknya di Denpasar, Bali. Salah satunya menyelenggarakan pelatihan paralegal bagi pengurus atau anggota PMKRI di 85 cabang.
Pihaknya ingin menggandeng Peradi sebagai pengisi atau narasumber baik dari DPC atau DPN, dalam konteks memberikan pemahaman dan pengawasan hingga pos bantuan hukum.
BACA JUGA: PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer
Untuk acara yang akan dihelat awal tahun nanti tersebut, pihaknya memilih mengajak Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan karena melihat secara kritis organisasi advokat mana yang sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, PMKRI juga menyarankan para pengurus dan anggota yang ingin menjadi advokat agar memilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Peradi Otto Hasibuan karena kualitas dan legalitasnya sebagaimana UU Advokat.
BACA JUGA: Advokat Peradi Beraksi di Karpet Merah Untuk Peragakan Busana Daerah
“Kalau mau ambil PKPA, jangan salah-salah, karena bukan sekadar ikut PKPA, lulus, sumpah, dan menjadi advokat. Bukan itu yang kita mau,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (4/10).
Pemuda yang karib disapa Ben itu mengaku ditawari untuk mengikuti PKPA di sejumlah organisasi advokat, bahkan di antaranya tanpa biaya alias gratis.
“Saya bilang, mohon maaf, mana yang menurut saya bisa menjamin saya, profesi saya, masa depan. Bahkan saya ditawarin gratis oleh senior, tapi saya bilang, ini (PKPA Peradi) pilihan saya berdasarkan pertimbangan yang kami putuskan,” ujarnya.
Hubungan Perguruan Tinggi PP PMKRI, Sultan Tuzagugu menambahkan pihaknya telah mendesain konsep pelatihan sekolah paralegal tersebut, di antaranya akan meminta minimal satu orang dari cabang PMKRI untuk mengikuti sekolah atau diklat paralegal tersebut.
“Mereka-mereka ini nantinya akan disebarkan di daerahnya masing-masing setelah mengikuti pelatihan paralegal ini. Selain dari beberapa wilayah dan 85 cabang, kita juga targetnya lebih intens ke daerah yang rentan dengan berbagai masalah, misalnya Kalimatan, Papua, dan NTT yang banyak kasus human trafiking,” ujarnya.
Sultan mengungkapkan wilayah-wilayah yang rentan ini nantinya menjadi fokus pihaknya untuk menyelenggarakan pendidikan lebih intens dibanding dari beberapa daerah yang lain.
“Jadi, mereka kayak underbone-nya PMKRI di bidang advokasi,” katanya didampingi Raineldis Bero dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Firmanto Laksana Pangaribuan, Waketum Zul Armain Aziz, dan Srimiguna, beserta jajarannya menyambut baik ajakan kolaborasi dari PP PMKRI.
Dwiyanto menyampaikan pelatihan atau edukasi mengenai hukum bagi masyarakat sangat penting supaya mereka bisa melindungi dirinya sendiri ketika menghadapi masalah hukum karena dibekali informasi atau pengetahuan hukum.
“Perlu dibicarakan dan disepakati kerja samanya. Kalau bisa bikin surat saja, nanti misalkan untuk mengajar sesuai bidangnya,” kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPN Peradi Berkurban Sapi dengan Berat Lebih 1 Ton
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan