jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pada tanggal 28 Februari sampai 1 Maret 2020 bertempat di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta.
Sampai saat ini, tercatat empat kandidat yang diusulkan menjadi calon ketua umum DPN PERADI. Mereka adalah Juniver Girsang, Harry Ponto, Hasanudin Nasutian dan Patra Zen.
BACA JUGA: Peradi dan Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Munas III PERADI SAI, Patricia Lestari didampingi Sekretaris Panitia, Francisca Romana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Patricia, syarat menjadi calon ketua umum antara lain kandidat diusulkan minimal tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi, sudah menjadi advokat minimal sepuluh tahun serta pernah menjadi pengurus PERADI.
BACA JUGA: Peradi: Advokat Tidak Boleh Golput
Lebih lanjut, Patricia menjelaskan penyelenggaraan PERADI SAI kali ini berbasis teknologi informasi atau Information Technology. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung dalam Munas tahun 2020 yakni Advokat Pada Era Industri 4.0.
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Ini Jadi Momentum Bagi Firli Bahuri Cs Membuat KPK Tampil Makin Digdaya
“Munas III memberikan kesempatan kepada peserta Munas untuk menggunakan hak suaranya secara langsung (one person one vote/OPOV) dalam pemilihan PERADI 2020-2025,” kata Patricia.
Menurut Patricia, pendaftaran peserta Munas dapat dilakukan dengan mengunduh Formulir Peserta Munas III pada laman peradi.org. Peserta yang telah melakukan pendaftaran akan menerima ID Card yang dilengkapi dengan barcode. Bagi peserta yang telah memiliki ID Card tidak lagi antri ketika registrasi ulang.
Lebih lanjut, Patricia menjelaskan jumlah peserta diperkirakan 1.000 orang, namun cukup dengan hanya menempelkannya di Bercode Scanner yang telah disediakan panitia. Kemudahan serupa juga dapat dirasakan pada saat dilaksanakan Pemilihan Ketua Umum yang puncak acara dalam Munas III PERADI. Setiap peserta akan menggunakan handhone (HP) masing-masing atau Tablet (TAB) yang disediakan oleh panitia.
“E-voting akan menjadikan proses pemilihan serta hasilnya menjadi efisien, transparan, dan akurat. Rekapitulasi jumlah suara akan terpampang secara langsung (real time) pada layar besar (LED Screen).
Ketua Panitia juga telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dalam hal terjadi gangguan pada sinyal jaringan HP. Apabila sinyalnya lemah (poor connection) maka peserta dapat melakukan voting dengan TAB yang tersambung dengan perangkat computer panitia pelaksana sehingga proses pemilihan dapat tetap berlangsung.
“Seluruh kegiatan Munas III akan disiarkan secara Live streaming yang dapat disaksikan melalui media internet dan diikuti melalui platform Facebook dan Youtube. Siaran langsung ini dimaksudkan untuk memberitakan kepada anggota PERADI SAE yang berhalangan hadir maupun masyarakat luas agar dapat mengikuti jalannya Munas III PERADI secara utuh dan menyeluruh,” katanya.
Simulasi penggunaan perangkat berbasis IT pada Munas III tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pelaksana pada tanggal 18 Februari 2020. Sedangkan tata cara e-voting akan terus disosialisasikan kepada para anggota Peradi melalui e-mail, WhatsApp dan SMS Blast sampai menjelasng pelaksanaan Munas.
Dewan Pimpinan Nasional Peradi mencanangkan agar kiranyaa mekanisme e-voting menjadi prosedur tetap (protap) pada Munas-munas berikutnya. Sesungguhnya dalam menghadapi Revolusi INdustri 4.0 maka Peradi dan Advokat sudah selayaknya menguasai IT dan memanfaatkan perkembangannya agara memudahkan pekerjaan dan kehidupan di dunia hukum, dan bukan untuk kebalikannya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich