Petrus Selestinus: Ini Jadi Momentum Bagi Firli Bahuri Cs Membuat KPK Tampil Makin Digdaya

Jumat, 13 Desember 2019 – 09:50 WIB
Mantan Komisioner KPKPN sekaligus Advokat Peradi Petrus Selestinus (kedua kanan) menjadi pembicara diskusi bertajuk "Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revis UU KPK” di Jakarta, Rabu (11/12). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPKPN sekaligus Advokat Peradi, Petrus Selestinus meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilh Firli Bahuri untuk segera menyesuaikan kerja lembaga antirasuah tersebut sesuai UU KPK hasil revisi.

“Revisi UU KPK kali ini harus dijadikan momentum bagi Firli Cs untuk membuat KPK tampil makin digdaya,” kata Petrus Selestinus dalam diskusi bertajuk "Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revis UU KPK” di Jakarta, Rabu (11/12).

BACA JUGA: KPK Harap Kenaikan Dana Parpol Bikin Menteri dan Anggota Dewan tak Terbebani Lagi

Selain Petrus, pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Lintas Hukum Indonesia adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, dan Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam.

Lebih lanjut, Petrus berharap revisi UU KPK tersebut mampu mengefektifkan dan mengefisienkan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, revisi UU KPK akan membuat penampilan berbeda menyusul keberadaan organ baru yaitu dewan pengawas (dewas) yang ikut menentukan proses penindakan di KPK. 

BACA JUGA: Neta IPW Yakin Firli Bahuri Mampu Hadapi Kelompok Taliban

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai masih banyak hal yang bisa dilakukan KPK sebagaimana diamanatkan UU KPK baru. Menurut Neta, KPK tetap merupakan garda terdepan yang sekaligus tumpuan harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi.

Neta mengatakan Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan tugas pokok KPK adalah melakukan pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, penindakan (penyelidikan penyidikan dan penuntutan) dan melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

BACA JUGA: Saut Situmorang Sudah Tidak Sabar Bertemu Firli Bahuri

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan presiden agar KPK di bawah kepemimpinan Firli Cs bisa berlari cepat. Di antaranya segera mengeluarkan, sedikitnya empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi.

Keempat PP tersebut, kata Neta, adalah PP yang akan mengatur tugas pokok, kedudukan, peran, kewenangan Pimpinan KPK, sistem organisasi tata kerja KPK, SDM KPK beralih status menjadi ASN, dan sistem penggajian pegawai KPK.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler