jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 173 orang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan mengikuit Bimbingan Teknis Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan kegiatan itu merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi para advokat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi PHPU Tahun 2024.
BACA JUGA: PP PMKRI Jajaki Kerja Sama Bidang Hukum dengan Peradi
“Sebagai laporan bahwa peserta 173 ini terdiri dari 111 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi seluruh Indonesia,” kata dia dalam siaran persnya, Minggu (15/10).
Selain dari DPC, pesertanya berasal dari advokat kantor pusat, yakni DPN Peradi. Para advokat dari DPC tersebut di antaranya dari wilayah paling barat Indonesia, yakni Lhokseumawe, Aceh, dan dari beberapa DPC lainnya yang ada di Pulau Sumatera.
BACA JUGA: DPN Peradi Siap Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Ningbo Lawyers Association
Kemudian, lanjut advokat yang karib disapa Dwi ini, perwakilan dari beberapa DPC di Pulau Kalimantan, di antaranya dari Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumlah peserta dari DPC Peradi di Pulau Kalimantan ini cukup banyak.
“Dari Pulau Jawa tentu saja banyak, dari Nusa Tenggara Barat, dari Makassar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dari Sulawesi ada satu Kota Baubau, ada dari Ternate, dan paling timur Indonesia, tentunya dari Jaya Pura,” ujarnya.
BACA JUGA: Advokat Peradi Beraksi di Karpet Merah Untuk Peragakan Busana Daerah
Dwi menuturkan seratusan lebih advokat Peradi dari berbagai DPC di seluruh Indonesia tersebut datang ke Jakarta dengan biaya transportasi sendiri untuk mengikuti Bimtek yang dihelat MK.
“Kami hanya menyiapkan transportasi dari Jakarta menuju Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Yang luar biasa, dari 173 itu kami berangkatkan dari Jakarta,” ucapnya.
Dwi menyampaikan terima kasih kepada MK, terkhusus untuk penambahan kuota jumlah peserta yang awalnya hanya sebanyak 160 orang menjadi 173.
Dia menyebut bimtek itu merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni meningkatkan kualitas advokat.
“Itu bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas avdokat yang unggul dan profesional,” kata Dwi didampingi Sekreraris Jenderal H.Hermansyah Dulaimi.
Dwi mengatakan Bimtek PHPU merupakan kesempatan berharga bagi para advokat Peradi, yakni untuk membekali diri tentang bagaimana menangani perkara perselisihan atau sengketa hasil Pemilu.
“Jangan ragu untuk menggali ilmu karena para pengajar di sini berkompeten dan berpengalaman, menggali informasi dengan baik dan semoga teman-teman dapat manfaat yang besar dalam acara ini,” katanya.
Sementara Ketua MK Anwar Usman menyampaikan pemilu merupakan pilar utama dalam bekerjanya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, tiada negara demokrasi tanpa pelaksanaan pemilu yang berkesinambungan.
Atas dasar itu, lanjut Anwar, keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas menjadi perhatian bersama, mulai dari pihak penyelenggara pemilu (KPU), pengawas pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), MK, beserta institusi penegakkan hukum lainnya termasuk advokat menjadi sangat krusial, mengingat kompleksitas proses Pemilu Tahun 2024 nanti.
Dia menyampaikan advokat mempunyai tugas yang mulia dalam pemilu, utamanya dalam membantu pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam meraih keadilan. Sebagai bagian dari profesi yang terhormat, para advokat diharapkan dapat bekerja dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugasnya.
“Dalam semangat mewujudkan cita hidup yang demokratis inilah peran organisasi advokat menjadi vital. Dalam hal ini, memberikan bekal berharga bagi pengurus dan anggota Peradi, menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak hukum dan tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan