Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Cecar Abang Windy Idol soal Aset Hasil Suap

Selasa, 26 September 2023 – 12:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset hasil dugaan rasuah eks Sekretaris Hasbi Hasan kepada wiraswasta Rinaldo Septariando B. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset hasil dugaan rasuah eks Sekretaris Hasbi Hasan kepada wiraswasta Rinaldo Septariando B.

Rinaldo diketahui merupakan kakak kandung dari Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Dia diperiksa KPK pada Senin (25/9).

BACA JUGA: KPK Panggil Ade Puspitasari terkait Kasus Korupsi Sang Bapak di Bekasi

Tak hanya Rinaldo, KPK juga mendalami materi itu terhadap notaris Dewantari Handayani.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi

Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta Handy Musawan dan ibu rumah tangga Rosaliana Soesilowati Zaenal.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh Tersangka HH," jelas dia.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun

KPK juga menyatakan ada saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Mereka ialah Dosen UIN Banten Ida Nursida dan wiraswasta Evy Nuviati.

"Kedua saksi tidak hadir dan Tim Penyidik menjadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sinyalir Hadirkan Anggota DPR Sudewo dalam Persidangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler