Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri

Minggu, 11 Januari 2015 – 11:55 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Supriatno alias Niko (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain hukuman penjara menanti, mahasiswa dari keluarga tidak mampu itu dikeluarkan dari kampusnya Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Prestasinya yang telah mempersembahkan medali emas PON untuk Provinsi Jawa Tengah dari sepaktakraw tak mampu menyelamatkannya terbebas dari kasus perkosaan yang dilakukan terhadap gadis 16 tahun berinisial NIK di mess atlet Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes.

BACA JUGA: Heboh Penumpang Lion Air Bawa Bom di Bandara Tarakan

Dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Niko mengaku memperkosa gadis asal Kabupaten Kendal, Jateng, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sebelum menyetubuhi NIK, ia lebih dahulu memberi minuman keras jenis anggur merah. Itu dilakukan di kamarnya pada Senin (5/1) malam.

"Saya beri minum anggur merah. Saya beli waktu korban menumpang mandi di kos," ujarnya sambil menunduk.

BACA JUGA: Beli Elpiji 3 Kg di Batam Harus Pakai Kartu Khusus

Pemuda yang mengenakan kaos klub sepak bola dari kota Madrid, Spanyol, mengaku sebelumnya menjemput korban di jembatan Jalan Kartini, Semarang, sekitar pukul 16.30. Itu setelah ia diminta oleh korban yang baru saja tiba dari Jogjakarta untuk mengantar pulang ke Kendal.

"Dia BBM saya dan minta dijemput di jembatan Kartini. Katanya minta diantar pulang ke Kendal," terang mahasiswa yang juga seorang atlet juara PON tersebut dengan nada lirih.

BACA JUGA: Puluhan Warga Lumpuh dan Demam

Bukannya diantar ke Kendal, tersangka justru mengajak korban untuk nongkrong di sebuah cafe yang berada di daerah Sampangan. Keduanya berada sangat lama di Cafe tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00, korban diajak oleh korban ke tempat kos yang tak lain adalah kamar nomor A 228 komplek mess atlet FIK Unnes. Sesampainya di lokasi, korban dan tersangka terlibat obrolan kembali. Hingga akhirnya korban numpang mandi.

"Pas mandi saya keluar beli makanan dan minuman anggur merah satu botol. Setelah kembali ke kos korban sudah selesai mandi. Lalu makan dan minum bersama," lanjut mahasiswa semester V tersebut.

Usai makan dan minum bersama, korban kemudian merasa pusing dan tiduran di atas kasur. Seketika itu korban tak sadarkan diri karena terpengaruh miras yang diberikan tersangka. Saat itulah tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Saya setubuhui sekali. Korban masih tak sadar," katanya.

Selanjutnya korban yang tersadar dari pengaruh miras langsung menangis histeris di dalam kamar. Kontan hal itu sempat membuat mess ramai. Korban yang tersadar kemudian minta pulang. Kemudian tersangka membawa korban ke daerah Sampangan dan ditinggalkan di depan PDAM Sampangan. Tersangka memberi uang korban Rp 20 ribu dengan dilemparkan.

Niko mengaku, perkenalannya dengan korban baru beberapa bulan. Tepatnya pada bulan November 2014 lalu melalui pin BBM yang ditemukannya di handphone Blackberry second yang dibelinya.

"Kenal sebelum Natal dari medsos," ungkapnya.

Sejak perkenalannya tersebut, ia menjadi sering berhubungan dengan korban. Hingga akhirnya bertemu di Jembatan Kartini tersebut.

"Baru ketemu sekali di Jembatan Kartini itu," katanya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat mabuk korban. Baru kemudian menyetubuhinya.

"Antara korban dan tersangka baru kenal lewat sosial media," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.

Djihartono menjelaskan hasil visum dari RSUP dr Kariadi telah keluar. Dari hasil itu menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban. Diduga memang ada paksaan dari tersangka.

"Masih kami dalami lagi kasus ini," paparnya.

Akibat perbuataannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UU RI No 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(har/saf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Dilalap Api, Lima Stan Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler