Perambah Hutan Lindung Gambut Ditangkap

Jumat, 26 Agustus 2016 – 15:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - KUALATUNGKAL – Jajaran Polsek Tungkal Ulu bekerja sama dengan Babinsa Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab berhasil membekuk seorang terduga perambahan hutan. 

Pelaku melakukan perambahan di kawasan Hutan Lindung Gambut di Jalan 183 Distrik 1 PT WKS, Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Kiri, Kabupaten Tanjab Barat.

BACA JUGA: Pesawat Rusak, Keberangkatan Jemaah Haji Tertunda

Selain pelaku, masih ada dua orang terduga lainnya berhasil kabur, saat diamankan petugas. Mereka lari masuk hutan saat polisi melakukan penyergapan di lokasi perambahan. Satu orang yang berhasil dibekuk adalah inisial FAH alias Arul (27), warga gang Sartika Tungkal Ulu. 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, didampingi Kapolsek Tungkal Ulu dan anggota Babinsa Kodim 0419 Tanjab, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor, peristiwa perambahan hutan terjadi pada tanggal 16 Agustus lalu. Mereka melakukan penebangan kayu selama empat hari di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Usai Merampok, Remaja Ini Cabuli dan Hajar Korban

"Informasi dari masyarakat, ada suara chainsaw di daerah Kecamatan Bram Itam berbatasan daerah Purwodadi. Anggota kita Babinkamtibmas Porwodadi, Babinsa setempat dan beberapa tim melakukan patroli. 

"Alhasil, ada tiga orang sengaja menebang pohon kawasan hutan lindung gambut. Saat diamankan petugas, dua berhasil kabur dan satu apes karena megang Chainsaw berhasil ditangkap," tutur Kapolres seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (26/8).

BACA JUGA: Punya Penghasilan Sendiri, Banyak PNS Wanita Pilih Bercerai

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari lokasi yakni 1 unit Chainsaw, 2 galon kecil berisi empat liter BBM jenis bensin, 1 bar, 3 rantai pemotong, 7 keping kayu berbentuk papan, 6 keping kayu broti, 3 batang kayu hutan, 2 potong pohon. kayu, kayu ini rencananya akan dijual ke penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sekidikit setengah hektar hutan kawasan lindung gamput yang dilindungi pemerintah digarap para terduga tersebut. "Berdasarkan keterangan masyarakat, pada 16 Agustus lalu, mereka melakukan perambahan. Cuma baru tertangkap setelah ada laporan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil cek anggota di TKP, sekitar 15 pohon sudah dipotong untuk dijadikan bahan jadi kayu. Dua pelaku perambahan hutan warga Tungkal Ilir itu, kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Barat.

"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya. (iis/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akses Calon Jemaah Haji di Makassar, Dibuat Hanya 10 Menit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler