Perampok Alfamart di Bekasi Tergolong Nekat, Cuma Modal Ini Dapat Rp 35 Juta, 4 Hp

Selasa, 06 Desember 2022 – 19:13 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti dua pisau yang digunakan pelaku perampokan swalayan saat ungkap kasus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Perampok minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat termasuk nekat saat beraksi.

Pelaku dua pemuda diringkus petugas Polres Metropolitan Bekasi.

BACA JUGA: IH Korban Begal di Bekasi, Dadanya Dibacok, Motor Raib

"Sudah kami amankan dua orang pelaku masing-masing JT (23) dan HH (25)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa.

Dia mengatakan kedua pelaku beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

Target pertama pelaku ialah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu dan titik kedua Alfamart Legenda Raya, Kecamatan Tambun Selatan.

Kedua pelaku melancarkan perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB sedangkan aksi kedua mereka lakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Kapolres mengatakan kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.

"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," katanya.

Setelah itu para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta berbagai macam merek rokok dan alat pemindai barang.

"Kemudian setelah mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri," ucapnya.

Dari kasus perampokan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, antara lain 15 emas koin LM dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai Rp 35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor.

Atas tindakan kejahatan dimaksud, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler