jpnn.com, MEDAN - PS terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pria 39 tahun merupakan pelaku perampokan di Toko Alfamart di Jalan KF Tandean, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
PS ditangkap pada Rabu (6/7) pukul 02.00 WIB oleh personel Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi di Kedai Tuak Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti sepeda motor Scoopy hitam, satu obeng dan linggis yang digunakan pelaku saat mencuri, dua botol parfum, senter kepala saat melakukan pencurian dan adaptor CCTV Alfamart.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu.
BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres
Dia mengatakan pada Selasa (14/6) pukul 06.50 WIB, pelapor Rizki Handayani (27) Kepala Toko Alfamart tiba di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi untuk bekerja.
Kemudian para saksi Rizki Aulia (20) dan Dito Pratama (20) memberitahukan kepada pelapor bahwa toko Alfamart sudah dirusak orang tidak dikenal dari atas atap gudang toko Alfamart.
Selain itu, toko Alfamart mengalami kehilangan berupa rokok sebanyak 440 bungkus senilai Rp 12.331.593, susu bayi empat kotak senilai Rp 492.699, perawatan pribadi senilai Rp 1.562.504, dan DVR CCTV senilai Rp 3.050.000.
"Akibat kejadian tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) memberikan surat kuasa kepada pelapor Rizki untuk melapor ke SPKT Polres Tebing Tinggi atas hilangnya barang-barang di toko Alfamart agar diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Humas Polres Tebing Tinggi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti