jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku perampokan bermodus teknisi wifi di Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/3) malam.
Pelaku bernama Mardiansyah, 39, warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Desa Tanjungselamat Sunggal. Ia terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap petugas.
BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi di rumah Evi Agustian, 28, Jalan Patriot, Medan Sunggal, Selasa (23/3).
“Awalnya korban sedang berada di rumahnya bersama dua anaknya yang berusia 6 dan 4 tahun. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban mengaku sebagai teknisi jaringan wifi dan berpura-pura menanyakan kerusakan wifi di rumah korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Ular Piton 7 Meter Mangsa Anak Sapi, Lihat Bentuknya Jadi Kayak Begini
Namun, lanjut Budiman, korban menjawab bahwa jaringan wifi di rumahnya sudah pulih kembali.
Akan tetapi, pelaku tak kehabisan akal sehingga berpura-pura hendak memfoto instalasi jaringan wifi yang berada di rumah korban dengan alasan untuk laporan ke kantornya.
BACA JUGA: Rafik Sudah Ditangkap Dalam Sebuah Penggerebekan di OKI, Terima Kasih, Pak Polisi
Korban yang tidak curiga terhadap pelaku, lalu mempersilahkan untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban untuk mengecek password wifi di handphonenya.
Karena ponsel android-nya berada di kamar, korban pun naik ke lantai dua untuk mengambilnya dan pelaku mengikuti dari belakang.
“Begitu korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan menguncinya. Pelaku langsung mengeluarkan senjata yang mirip senjata api dan langsung menodongkannya ke arah korban lalu mengancam akan membunuh korban,” jelasnya.
Korban yang ketakutan dan tak mau mati konyol, kemudian menyerahkan dompetnya yang diletakkan di dalam lemari. Selanjutnya, korban memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku dengan harapan agar tidak dibunuh.
Meski sudah mendapat uang tunai, namun pelaku tak merasa puas dan memaksa agar korban memberikan kartu ATM bank miliknya.
“Setelah mendapatkan kartu ATM, pelaku memborgol tangan korban dan mengaitkannya di lemari. Kemudian, pelaku pergi dan melarikan ponsel milik korban,” kata Budiman.
Korban lalu berusaha melepaskan borgol di tangannya. Setelah berhasil, korban mendatangi kantor Polsek Medan Sunggal untuk melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya.
“Dari laporan korban, petugas kami turun ke lokasi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucapnya.
Budiman menyebutkan, setelah tiga hari berlalu, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang duduk di sebuah warkop Jalan Jamin Ginting Simpang Pos.
Tanpa buang waktu, personil datang ke lokasi dan meringkus pelaku dengan mudah.
“Namun saat hendak diboyong ke kantor, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata anggota. Karena itu, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku menembak kakinya,” terangnya.
Dia menambahkan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 unit handphone merek Samsung A715f milik korban, sepucuk softgun merek Glock 19 yang digunakan saat beraksi, 1 unit sepeda motor Vario BK 6912 AIF dan uang tunai Rp850 ribu.
BACA JUGA: Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumeks.co)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi