jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap para perampok gaji honorer instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ?d?alam peristiwa 2 Agustus lalu.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika menyebut para perampok itu ialah J (54), D (39), dan MZ (39) yang ditangkap dalam operasi penyergapan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 24 Agustus 2023.
BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap Perampok Nasabah Bank, Pelaku Pernah Beraksi di Malaysia
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang tenaga honorer Kementerian PUPR Sumsel, FA (32) dan didukung oleh keterangan dari saksi.
Dalam laporannya, FA mengaku menjadi korban perampokan pada 2 Agustus 2023, pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: Heboh Konflik Pulau Rempang, Presiden Jokowi Sampai Menelepon Kapolri Tengah Malam
Perampokan itu terjadi saat pelapor dan saksi mengambil uang senilai Rp 200,25 juta di sebuah Bank Mandiri kawasan Alang-alang Lebar, Kota Palembang untuk pembayaran gaji honorer Kementerian PUPR Sumsel.
Setelah mengambil uang tersebut, korban dan saksi menuju ke kawasan Bukit Kecil untuk menjemput anak dari saksi, lalu pulang ke rumah saksi di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang merupakan tempat k?ejadian perkara (TKP) perampokan.
BACA JUGA: Begini Modus Oknum Guru ASN di Bogor Mencabuli 8 Siswi SD, Ya Tuhan
Saat tiba di TKP, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan kediaman saksi, akan tetapi lupa membawa uang tersebut dan lupa mengunci mobilnya.
Nah, pada saat korban ingin mengambil uang itu, dia melihat salah satu pelaku membuka pintu bagian sopir mobil mengambil uang tersebut.
"Saat korban mencoba menggagalkan aksi tersebut, salah satu pelaku menodongkan senjata ke arah dirinya dan kabur dengan menggunakan sepeda motor,' kata Kompol Agus, Rabu (13/9).
Korban pun berupa mengejar bahkan sempat melempari pelaku dengan ember dan juga menyebabkan sebagian uang tercecer ?d?i jalanan.
"Akan tetapi, secara tiba-tiba dari arah belakang korban ada mobil yang hendak menabrak dan diduga milik dari pelaku, tetapi korban berhasil menghindarinya," tutur Agus.
Dari hasil interogasi penyidik, uang tersebut diambil oleh pelaku D dan PD yang saat ini masih buron, sedangkan pelaku MZ dan J berperan membuntuti korban menggunakan mobil saat mengambil uang di bank itu hingga TKP.
Lalu, mereka juga mengaku uang hasil curian didapatkan senilai Rp 80,8 juta, dan masing-masing dari pelaku yang ditangkap, J dan MZ mendapatkan bagian Rp 20 juta, sedangkan D mendapatkan bagian sebesar Rp 20,4 juta.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan juga telepon genggam milik pelaku perampokan.
Kompol Agus menyebut pelaku MZ dan D adalah residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun, atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam