Begini Modus Oknum Guru ASN di Bogor Mencabuli 8 Siswi SD, Ya Tuhan

Rabu, 13 September 2023 – 08:36 WIB
Pelaku cabul siswi SD di Kota Bogor, Jawa Barat berinisial BBS saat digiring petugas memasuki gedung pemeriksaan kembali setelah dihadirkan dalam ungkap kasus pencabulannya di Makopolresta Bogor Kota, Selasa (12/6/2023). Foto: ANTARA/Linna Susanti

jpnn.com, BOGOR - Personel Satreskrim Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat menangani kasus pencabulan delapan siswi sekolah dasar (SD) oleh oknum guru ASN berinisial BBS (30).

Kerja sama polisi bersama UPTD PPA Bogor itu untuk melindungi mental korban pencabulan dan memeriksa kejiwaan pelaku.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan UPTD PPA yang melibatkan polwan dari unit PPA.

"Kejiwaan pelaku dalam penyelidikan kami dengan melibatkan PPA yang menangani, ada dari pemerintah ada dari polwan," ujar Kompol Rizka.

BACA JUGA: Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

Namun, hingga kini belum ada keterangan mengenai kejiwaan BBS, sedang delapan siswi SD yang menjadi korban ulah bejat BBS tetap aktif sekolah seperti biasa.

Kompol Rizka menyebut pencabulan yang terjadi sejak akhir 2022 hingga Mei 2023, tidak membuat aktivitas sekolah korban terhenti.

BACA JUGA: Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan

Para siswi kelas lima SD korban pencabulan merupakan murid dari BBS yang menjadi wali kelas.

Rizka juga membeberikan modus pencabulan yang dijalankan tersangka BBS. Di mana, korban mendapatkan perlakuan cabul dengan meraba bagian sensitif tanpa paksaan, melainkan dengan pendekatan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan ekstrakurikuler.

Namun, dari delapan korban, hanya ada empat orang yang telah bersedia diperiksa dan orang tuanya melapor kepada polisi, sementara empat siswi lainnya belum berani terbuka bercerita.

Polisi juga menduga masih ada korban lain dari pencabulan BBS sehingga Satreskrim Polresta Bogor Kota akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah.

"Kami terus koordinasi dengan pihak sekolah, kalau ada orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, jangan ragu laporkan kepada polisi," ucapnya.

Tersangka BBS yang baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK berstatus memiliki istri dan satu anak..

BBS ditangkap polisi saat di perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB, setelah ada laporan dari empat orang tua korban.

Kepada polisi, tersangka BBS mengaku khilaf atas perbuatannya mencabuli para korban.

Atas perbuatannya, tersangka BBS dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler