Perampok Ini Sudah Ditangkap, Ada yang Ditembak, Perhatikan Tampangnya

Rabu, 22 September 2021 – 02:35 WIB
Petugas Polres Pelabuhan Belawan mengamankan empat orang pelaku perampokan di kawasan Belawan, Kota Medan, (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat perampok jalanan yang kerap bersaksi di kawasan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad, anak buahnya terpaksa melumpuhkan salah seorang perampok  dengan timah panas.

BACA JUGA: Eks Anggota FPI Membantu Napoleon Hajar Muhammad Kece, Ferdinand: Bahaya

Keempat pelaku perampokan itu masing-masing berinisial MT (24), MB (19), AS (20), dan IH (21).

"Perampok yang diberi tindakan tegas dan terukur itu yakni MT, warga Jalan Kenanga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan," kata AKBP Faisal Rahmad di Medan, Selasa (21/9).

BACA JUGA: 2 Terduga Penadah Ponsel Korban Perampokan Sadis di Kebayoran Lama Ditangkap

Faisal menyebut pelaku MT ditembak karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap.

"Takut sasaran kabur, personel terpaksa menembak bagian kaki pelaku," ucap Faisal.

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon, Bang Reza Ungkap Aturan Main di Penjara

Baik MT maupun ketiga pelaku lainnya sama-sama warga Kelurahan Belawan Bahari.

Mereka ditangkap atas laporan korban dengan LP:90/IX//2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan pada 20 September 2021.

"Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan," kata AKBP Faisal.

Aksi perampokan oleh pelaku terjadi ketika korban mengendarai becak mau mengambil ikan di Belawan.

Saat melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan, korban diadang keempat pelaku yang membawa senjata tajam.

Korban berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk ke dalam parit. Kesempatan itu dimanfaatkan empat pelaku merampas uang milik korban.

BACA JUGA: Begini Cara Eks Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Tak Disangka

Saat penangkapan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp 350.000 diduga hasil kejahatan.

"Pelaku perampokan tersebut melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap AKBP Faisal Rahmad. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler