Perampok Karyawan PNM Mekaar Tak Diberi Ampun, Dooor!

Senin, 31 Juli 2023 – 22:15 WIB
Petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap satu dari tiga orang pelaku perampokan karyawan PNM Mekaar Kota Lubuklinggau, Sumsel yang terjadi di wilayah Kecamatan PUT pada 20 Juli 2023. Foto: ANTARA/HO-Polsek PUT

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap kasus perampokan karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Satu pelakunya berinisial Fe (28) warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, telah ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu polisi.

BACA JUGA: DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring

"Tersangka Fe kami tangkap Jumat (28/7) malam. Dua rekannya kini masih dalam pengejaran petugas," kata Kepala Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Hengky Noprianto dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan perampokan terhadap Novita Apriani, pegawai PNM Mekaar Kota Lubuklinggau terjadi seusai korban melakukan penagihan angsuran pinjaman nasabah di Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat pelat BG 4087 ADK.

BACA JUGA: Memalukan! Bripda RH Ikut Aksi Perampokan di Kampar

Ia mengatakan kedua korban ini kemudian dibegal oleh tiga orang pelaku saat akan pulang ke kantor mereka di Kota Lubuklinggau sekitar pukul 16.00 WIB. Saat perjalanan pulang kedua korban diadang tiga orang pelaku dan meminta uang yang mereka bawa.

"Ketika meminta uang dari kedua korban, salah satu pelaku sempat memukul korban Novita menggunakan kayu kopi sehingga membuat korban tersungkur dan pelaku mengambil uang sebesar Rp 19.064.000," terangnya.

BACA JUGA: Korban Perampokan Memaafkan Pelaku, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kedua korban ini, kata dia, kemudian melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Padang Ulak Tanding dan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelakunya dari keterangan korban pada Jumat (28/7) malam polisi menangkap satu orang tersangkanya.

Fe diamankan petugas Polsek PUT saat melintas di jalanan umum Kecamatan Padang Ulak Tanding. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki sebelah kanan karena saat melakukan diajak menunjukkan persembunyian dua pelaku lainnya tersangka Fe berusaha kabur dan melawan petugas.

Atas perbuatannya itu tersangka Fe, tambah dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler