Perampok Menggunakan Obat Bius Beraksi di 8 Lokasi, Sudah Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Juli 2021 – 18:43 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus modus kencan dan kopi bius.

Sebanyak lima pelaku dibekuk polisi dalam kasus ini. Mereka adalah M (38), E (36), T, E, dan M. 

BACA JUGA: Pondok Muhyidin Disatroni Perampok, Istri Dicabuli, 5 Pelaku Bawa Kabur 200 Kg Kopi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan otak dari kasus kejahatan ini adalah M (38) dan E (36).

Keduanya merupakan residivis kasus pencurian.

BACA JUGA: 4 Bahaya di Balik Obat Bius yang Digunakan Reynhard Sinaga

“Modusnya, kedua pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat untuk mengajak korban bertemu dan berkencan,” kata Kombes Azis kepada wartawan, Rabu (14/7).

Menurut dia, kedua pelaku mengajak korban berkencan dan kemudian menjanjikan bisnis jual beli kopi.

BACA JUGA: 5 Trik Jitu Menarik Perhatian Dia Saat Kencan Pertama

Setelah mendapatkan target, komunikasi dilanjutkan ke chat WhatsApp.

“Dari situ janjian kemudian bertemu di satu lokasi tertutup. Biasanya di losmen maupun hotel dan dipesankan oleh korban maupun pelaku,” ungkapnya.

Usai bertemu, kata dia, korban dan pelaku mulai berbicara.

Lalu, korban ditawarkan kopi yang sudah dicampur dengan obat bius.

“Ternyata kopi itu berisi obat bius dengan jenis alprazolam. Setelah meminum kopi, korban pingsan,” kata Azis.

Setelah itu, barulah para pelaku mengambil barang milik korban seperti dompet, handphone, hingga mobil.

“Pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi dan membawa properti maupun barang-barang milik korban,” ujarnya.

Pelaku kemudian menjual atau menggadaikan barang hasil curian tersebut.

Menurut Kombes Azis, pelaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan dengan modus tersebut.

“Sejak Maret lalu hingga Juli ini, kedua pelaku sudah beraksi delapan kali. Beberapa barang hasil curian sudah dijual pelaku,” kata perwira menengah Polri itu.

Selain dua tersangka utama, petugas juga menangkap T, E, dan M yang berperan menjual barang curian pelaku.

Kelima pelaku sudah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler