Perampok pakai Umpan Perempuan Nakal, Begini Cara Mereka Beraksi

Rabu, 29 Januari 2020 – 18:09 WIB
Salah satu pelaku perampokan diinterogasi Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur (kanan) di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (29/1/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap salah satu pelaku perampokan yang saat beraksi seolah-olah memergoki korban yang sedang melakukan "perbuatan terlarang" dengan perempuan.

Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, NTB, mengatakan, komplotan perampok ini sudah tiga kali beraksi.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan si Gadis Ditodong Perampok Pakai Golok, Berani Melawan

"Jadi komplotan kejahatan ini sudah tiga kalinya melancarkan aksinya.Mereka yang berjumlah empat orang menggerebek korban ketika akan berhubungan int*m bersama perempuan," kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur di Mataram, Rabu (29/1).

Polsek Cakranegara baru berhasil menangkap salah seorang pelaku, berinisial PA, asal Pemangket, Kecamatan, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Senjata Makan Tuan, Perampok Tewas Kena Senjata Sendiri

"Baru satu yang kita tangkap, inisialnya PA, peran dia menodongkan kayu mengancam korban. Untuk tiga lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Kemudian perihal perempuan yang menjadi teman korban berkencan, jelas Zaky, telah diperiksa.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

Meskipun ada dugaan si perempuan merupakan bagian dari komplotan ini, tetapi statusnya masih sebagai saksi.

"Untuk perempuannya sudah kita periksa dan keterangannya masih kami dalami, jadi saat ini statusnya masih saksi," ucap dia.

Dijelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan korban yang berprofesi sebagai supir bus. Dari laporannya, korban dirampok oleh komplotan ini dengan kerugian Rp4 juta.

Peristiwa perampokannya terjadi ketika korban diajak mabuk oleh komplotan PA di belakang komplek pertokoan wilayah Bertais, Kota Mataram.

Dengan kondisi kepala pening karena pengaruh minuman keras, korban kemudian dikenalkan dengan seorang perempuan.

Tak lama korban diajak oleh perempuan tersebut ke semak belukar untuk berbuat terlarang.

"Pas akan berhubungan, komplotan PA ini datang dan langsung mengancam untuk melapor. Dengan modus itu, para pelaku menjarah barang milik korban," ucapnya.

Lebih lanjut, PA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler