jpnn.com, MAKASSAR - Pria berinisial AS, 21, asal Kota Makassar Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah tokoh kelontong.
Tersangka AS ditangkap pada 28 Agustus 2023 saat berada di Jalan Mamoa Ria, Lorong 1 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar.
BACA JUGA: Modus Kawanan Perampok Menggasak Warung Kelontong di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan AS dan rekannya (DPO) melakukan tindak kejahatan itu pada 24 Agustus 2023 lalu.
Saat menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti penjaga. Uang tunai dan handphone raub dibawa kabur oleh dua orang pelaku.
BACA JUGA: 2 Perampok Toko Kelontong yang Terekam CCTV di Makassar Siap-Siap, Polisi sudah Bergerak
"Modusnya masuk belanja, setelah itu mereka bolak-balik untuk memantau situasi. Setelah keadaan sepi, mereka langsung mengancamnya mengambil sejumlah uang dan handphone gunakan senjata tajam," kata Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (28/8).
Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan setelah melakukan aksi itu, para terduga pelaku kabur dari lokasi kejadian.
BACA JUGA: Ini Lho Tampang 2 Perampok di Taput yang Mengaku Polisi
Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung mendalami dengan memeriksa saksi-saksi dan CCTV.
"Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui pelaku tengah berada di rumah neneknya yang terletak di Mamoa dan menangkap AS," ungkapnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang itu menambahkan pelaku mengakui telah mengambilnya uang sebanyak Rp 4.000.000, handphone dan 14 bungkus rokok.
"Uang tersebut digunakan foya-foya dan juga membeli narkoba. Hasil tes urine pelaku terbukti sebagai sebagai pengguna," ucapnya.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku, yakni satu) unit motor Yamaha Mio sporty warna hitam. Kemudian satu buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi.
Polisi juga mengamankan satu buah topi berwarna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," beber perwira polisi menengah tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar satu orang pelaku berinisial F (15). (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid