Perampok Sadis Ini Mengaku Anggota Polri

Jumat, 06 Januari 2023 – 22:17 WIB
Tersangka IR (24) yang merupakan pelaku penganiyaan, pencurian dengan kekerasan serta mengaku sebagai anggota Polri di Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang pada Jumat, (6/1). Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Pemuda berinisial IR (24) melakukan aksi perampokan di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka bertubuh tambun ini mengaku telah melakukan beberapa aksi perampokan.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Bakar 2 Orang Hidup-Hidup di Penjaringan, Ya Tuhan

Dalam menjalankan aksinya IR tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Pelabuhandua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, Jumat.

BACA JUGA: Inilah Video Mesum yang Bikin Heboh dan Gempar Warga Bandung

Menurut Arif, penangkapan tersangka setelah pihaknya membentuk tim untuk memburu pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Berkat kerja sama dengan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, maka keberadaan tersangka berhasil diketahui.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Komplotan Perampok Pengusaha di Batang, Ada yang Ditembak

Dia mengatakan pemuda ini sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Citamiang atas kasus penganiayaan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Februari 2022.

"Untuk kasus penganiayaan ditangani Polsek Citamiang, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan ditangani Satreskim Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Arif mengatakan diduga dalam melakukan aksinya IR tidak seorang diri dan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.

Dia mengatakan kasus kriminal yang dilakukan tersangka cukup banyak.

Tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, perampokan, dan mengaku sebagai anggota Polri.

Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang.

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Tidak menutup kemungkinan pemuda tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Perampok   Polri   perampokan   Sukabumi  

Terpopuler