Perampok Sadis Menyerahkan Diri setelah Dengar Nasihat Ayahnya

Selasa, 28 Mei 2019 – 10:33 WIB
Perampok sadis menyerahkan diri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Gurius Pernata alias Gio, buronan kasus perampokan sarang burung walet di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, menyerahkan diri ke Mapolres Berau, pada Sabtu (25/5) malam.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto mengatakan, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian sarang burung telah menyerahkan diri.

BACA JUGA: Pengusaha Batu Bata Tak Mempan Dibacok, Enam Pelaku Perampokan Pilih Kabur

“Gio ini kabur ke Kutai Timur dan bekerja sebagai tukang senso. Jadi selama pelariannya, dia tidak tenang, terlebih lagi rekannya yakni Onggo telah diamankan terlebih dan diberikan tindakan tegas,” katanya kepada Berau Post (Jawa Pos Group).

Peran Gio, ujar kasat, adalah pelaku utama pencurian sarang burung tersebut. Gio juga sebagai pemilik senjata api yang digunakan untuk melakukan pencurian.

BACA JUGA: Kementan Dorong NTB Genjot Ekspor Sarang Burung Walet

“Senjata tersebut menurut keterangan pelaku sudah hilang saat disimpan di pondok yang diduga hanyut terbawa banjir,” tambahnya.

BACA JUGA: DU Sudah Dua Kali Tertangkap, Status PNS Masih Melekat

BACA JUGA: Bos di Bogor jadi Korban Perampokan Modus Gembos Ban, Rp 80 Juta Raib

Saat melakukan pencurian 4 bulan lalu, pelaku turut masuk ke dalam sarang burung dan memetik lima lembar sarang burung. Bahkan pelaku juga yang memukul pemilik sarang walet menggunakan besi. “Saat korban (pemilik sarang) berkelahi dengan Onggo, Gio inilah yang memukul kaki korban dengan besi hingga lumpuh saat itu, kemudian Gio ini mengikat korban menggunakan karet ban. Dan merusak dinding sarang burung tersebut menggunakan besi, sehingga pelaku lainnya bisa masuk,” ujarnya.

Dari pengakuan pengakuan pelaku, uang hasil rampokan telah habis digunakan selama pelarian ke beberapa daerah, seperti ke Kutai Timur dan Samarinda.

“Pelaku ini terkenal licin. Namun kami berusaha untuk mendatangi orangtua pelaku untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri. Dan kata-kata dari ayah pelaku didengarkan, hingga ia menyerahkan diri setelah sempat buron selama 4 bulan,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polres Berau, berhasil menangkap seorang perampok sarang burung walet, yang beraksi di Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk.

Pelaku ditangkap sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (27/4) lalu, di kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk.

Pelaku yang diamankan yakni Onggo (36), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama tiga bulan.

Diketahui, aksi perampokan sarang walet tersebut terjadi di Jalan Batu Sempit, Kampung Tanjung Perepat, Kecamatan Bidukbiduk, pada 16 Januari lalu.

BACA JUGA: Umumkan Sepeda Motor Hilang, Viral di Medsos, Hasilnya Memuaskan

Pemilik sarang walet, Emi Roy (40) mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, tangan kanan, dan mata sebelah kiri saat berusaha mempertahankan sarang waletnya dari aksi perampok tersebut. (*/yat/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Perampok Sadis Bersimbah Darah, Satu Meregang Nyawa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler