Perampok Tergoda Uang Satu Lemari Penuh, Ternyata...

Minggu, 30 Agustus 2015 – 04:53 WIB

jpnn.com - PURBALINGGA - Suripno (55), juragan rambut asal RT 02/09 Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, menjadi korban perampokan. Pelaku perampokan beraksi setelah mendengar kabar Suripno menyimpan uang satu lemari penuh di rumahnya.

Namun,para perampok yang sudah masuk ke rumahnya akhirnya hanya membawa barang seperti laptop, satu Handphone, satu tablet, dan uang Rp 1.000.000 dari rumah korban.

BACA JUGA: Si Gondrong Dibekuk di Depan Warnet

Wakapolres Purbalingga Kompol M Samdani dalam siaran persnya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (22/6) lalu. Saat ini para pelaku sudah dibekuk dan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Purbalingga.

"Ada tiga pelaku yang diamankan, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA: Duh! Tak Kuat Bayar Kontrakan, Penjual Kerupuk Gantung Diri

Ketiga pelaku adalah WD (73) pensiunan PNS warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, STM (55) asal Desa Karangturi Kecamatan Mrebet dan ES (40) asal Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari. Ketiga pelaku tergiur dengan isu bahwa korban memiliki uang satu lemari di rumahnya.

Wakapolres menjelaskan, para pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Kemudian para pelaku langsung melumpuhkan pemilik rumah dengan cara menodongkan pistol ke korban. Selanjutnya, korban dibungkam dengan lakban dan diminta menunjukan uang miliknya.

BACA JUGA: Cinta Banget sama si Cewek, Berujung di Kantor Polisi

"Pistol yang digunakan untuk mengancam adalah pistol soft gun," tambahnya.

Karena korban tidak memilki uang seperti yang diisukan, akhirnya, para ketiga pelaku hanya menmbawa barang-barang yang dianggap berharga dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan mulut tertutup.

Kompol M Samdani menceritakan, dari penyelikan, olah TKP dan informasi dari korban dan saksi akhirnya polisi berhasil menangkap ES yang masih satu desa dengan korban. Dari keterangan ES tersebut kemudian polisi menangkap kedua pelaku lainnya yakni STM dan WD.

"Awalnya polisi mennyimpulkan bahwa aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi persaingan bisnis, karena ES memiliki usaha yang sama dengan korban," jelasnya.

Wakapolres melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi dan keterangan dari para tersangka. Para pelaku murni ingin menguasi harta yang dimiliki korban dengan cara melakukan pencurian yang sudah mereka rencanakan.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita satu buah laptop 14 inci, gulungan lakban yang dugunakan untuk menyekap korban, satu buah dusbooks tablet dan HP. "Para pelaku juga diancam dengan pasal 36 KUHP Jo 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (jok/bdg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Diputusin Wanita Cantik Ini, Sang Mantan Malah Balik Meneror


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler