jpnn.com - PALEMBANG - Polisi mengungkap kasus perampokan bersenjata api di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Polisi sudah menangkap satu pelaku dari komplotan perampok bersenjata api yang beraksi di Jalinsum Musi Rawas itu.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Merampok Motor Warga Ditahan, Diproses Pidana dan Etik
Tersangka merupakan seorang pria berinisial H alias Hans (47), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
“H, salah satu anggota dari kawanan perampok yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korbannya pada Senin, 19 September 2022,” kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika kepada wartawan di Palembang, Senin (10/10).
BACA JUGA: Setelah Digerebek Polisi, Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda Berurusan dengan BNN Riau
Tersangka H ditangkap personel gabungan Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polres Musi Rawas dalam operasi penyergapan di rumahnya.
H kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin (10/10) siang.
BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Beraksi di Pekanbaru, Polisi Bergerak
Korban perampokan merupakan rombongan karyawan perusahaan swasta CV. SMS berinisial AF (53) dan H (30).
Korban sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Empat Lawang via Jalintim Musi Rawas.
Kepada penyidik, tersangka H mengaku bertugas sebagai pemberi informasi keberadaan korban yang mengendarai mobil minibus abu-abu, kepada sekitar empat rekannya yang sudah bersembunyi di semak pinggir jalan.
Setibanya korban di tikungan Jalintim Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi, mereka tiba-tiba didatangi oleh kawanan perampok yang sudah menantinya sejak lama.
Kawanan perampok menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu di antaranya mengacungkan senjata api laras pendek.
Di tempat kejadian saat itu pula, kawanan perampok sempat melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban AF.
Akibatnya, AF mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Hingga akhirnya para korban pun memberikan seluruh harta benda mereka di antaranya laptop, gawai, satu buah tas berisikan identitas diri bahkan termasuk uang perusahaan senilai Rp 300 juta kepada perampok.
“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV. SMS. Sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu di antaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi