Peran Badan Ketahanan Pangan Dinilai Tumpang Tindih

Senin, 25 Juli 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan untuk peruntukan lainnya masih terus terjadiHal tersebut dipastikan akan terus mengancam ketahanan pangan di Indonesia

BACA JUGA: UU Pangan Dianggap Tak Relevan Lagi

Pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memiliki Badan Ketahanan Pangan yang bertugas menanggulangi masalah ketersediaan pangan


Meski demikian, beberapa kalangan justru menilai kewenangan badan tersebut tumpang tindih dengan beberapa perangkat kementerian

BACA JUGA: Impor Disiapkan Hadapi Spekulan Jelang Lebaran

Tak hanya itu, kinerja badan tersebut juga dinilai belum maksimal.

“Mengenai Badan Ketahanan Pangan yang sudah ada di Kementan saya kira fungsinya tidak jelas dan relatif tumpang tindih
Di Kementan sudah ada Dirjen Perkebunan yang menyangkut gula, kalau soal daging juga sudah ada dirjen yang mengurusi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan Jakarta, Senin (25/7).

Belum maksimalnya peran Badan Ketahanan Pangan juga terlihat dari ketidakmampuan badan tersebut menahan gempuran konversi lahan pertanian per tahunnya

BACA JUGA: Kebijakan BBM Dorong Kenaikan Harga Produk

Berdasarkan data yang dimiliki Herman, konversi lahan pertanian menjadi lahan peruntukan lainnya per tahunnya mencapai 100 ribu hektareSedangkan kemampuan pemerintah mencetak sawah baru per tahunnya hanya 60 ribu per hektare per tahun.

“Masalah masuknya pangan impor ke Indonesia yang sangat banyak juga perlu menjadi perhatianKami di komisi IV ingin ada UU yang memproteksi petani dan ketersediaan pangan kita namun tetap menjaga komitmen internasional seperti dengan AFTA (Asean Free Trade Area)Pada tahun 2012 kita juga ingin merevisi UU perkebunan karena 60 persen perkebunan kita sudah dikuasai oleh asing,” cetusnya.

Atas dasar itulah, Komisi IV saat ini terus menggodok RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai salah satu upaya melindungi petani termasuk menjaga ketahanan panganRUU tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan menjadi salah satu prioritas pembahasan pada masa sidang berikutnya.

Tak hanya menyoroti Badan Ketahanan Pangan, Herman juga menyoroti fungsi Bulog yang dinilainya lemah“Bulog tidak punya kewenangan apapun, harga beras dan padi relatif lebih tinggi diatas harga patokan pemerintahStok bulog selama 6 bulan harusnya 5 juta ton, saat ini stok kita hanya 2 juta ton per 6 bulan dan jelas itu tidak mampu menjaga kestabilan harga beras,” ucapnya.

Ia berharap, dengan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, fungsi Bulog juga akan diperkuat“Sehingga kalau ada Badan Ketahanan Pangan sudah kuat, Bulog akan menjadi salah satu stakeholderBerapa pun harga beras di masyarakat harus beli, kita saat ini hanya surplus 5 juta ton pada 2011 atau sekitar 4 persen dari total produksi,” tandasnya.(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTPN II Terbitkan Obligasi Seharga Rp 250 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler