JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, sudah saatnya Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan direvisiPasalnya, banyak isi di UU tersebut yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
"Saya kira Undang-undang ini sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Waktu dibuat pada tahun 1996, saat itu masih era sentralistik
BACA JUGA: Impor Disiapkan Hadapi Spekulan Jelang Lebaran
Bobot Undang-undang ini banyak kita kritis dan ubah," kata Herman kepada wartawan di DPR RI, Senin (25/7).Menurut Politisi Partai Demokrat (PD) itu, Komisi IV DPR sudah enam bulan ini menyiaokan draft Naskah Akademik revisi UU Pangan
"Undang-undang pangan ini belum visioner
BACA JUGA: Kebijakan BBM Dorong Kenaikan Harga Produk
Dulu berkisar keamanan pangan sajaAlasan lain melakukan revisi, lanjut Herman, karena UU Pangan sifatnya sangat umum
BACA JUGA: PTPN II Terbitkan Obligasi Seharga Rp 250 Miliar
Selain itu, UU Pangan juga terlalu berorientasi keamanan"Tapi belum ada aturan jelas dan tegas tentang ketahanan pangan," kata politisi Partai Demokrat itu.Selain itu, persoalan yang mengatur masalah gizi dalam UU tersebut juga harus diubah"Jika dulu (gizi) berorientasi kepada keluarga, sekarang pada individu," ungkapnya lagi
Dalam kesempatan itu Herman juga mengatakan, dari revisi itu nantinya Badan Ketahanan Pangan Naik akan dinaikkan levelnya mejadi setingkat kementrianMenurutnya, Badan Ketahanan Pengan yang levelnya hanya diketuai pejabat eselin I, ternyata juga tidak memiliki tugas dan fungsi jelas
Harusnya, Badan Ketahanan Pangan bisa mengkoordinassi seluruh hal dan instansi teknis terkait ketahanan pangan dalam rangka memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan"Makanya, dalam Revisi Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, kami keluarkan Badan Ketahanan Pangan menjadi lembaga setingkat kementerianSupaya bisa mengkoordinasikan lintas sekotoral," ungkap politisi Partai Demokrat itu(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri BUMN Lempar ke Manajemen
Redaktur : Tim Redaksi