Peran BP Migas Akan Diperluas

Jumat, 23 Desember 2011 – 11:33 WIB

JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan diperluas.  Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya Widya Yudha di Jakarta, Kamis mengatakan, perluasan peran BP Migas diperlukan agar tata kelola pengusahaan hulu migas menjadi lebih baik

"Berdasarkan draf RUU Migas sementara, BP Migas selain mengurusi hulu migas juga berwenang menjual produk migas," katanya.  Menurut dia, dalam draf RUU Migas yang tengah disusun DPR, BP Migas akan melakukan penjualan produksi migas bagian negara

BACA JUGA: Pertamina Garap Sumur Peninggalan Belanda



Pada UU 22/2001, lanjutnya, penjualan produksi bagian negara dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk BP Migas
Sementara, pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengusulkan, agar revisi UU Migas mengamanatkan BP Migas sebagai badan usaha yang posisinya sejajar dengan PT Pertamina (Persero)

BACA JUGA: Mencari Peluang Batalkan Larangan Ekspor Rotan



Pertamina khusus menangani blok-blok migas yang strategis dan potensial, sementara BP Migas menggarap blok-blok lainnya yang dikerjasamakan dengan swasta nasional dan asing
Posisi BP Migas, lanjutnya, juga tidak berada di bawah presiden, tapi Menteri ESDM

BACA JUGA: Daerah Minta Alokasi DBH Migas Lebih Besar

"Dengan di bawah Presiden seperti sekarang ini, terdapat dualisme kepemimpinan yakni Menteri ESDM dan BP Migas," ujarnya

Selain itu, Pertamina dan BP Migas tidak berada di bawah Kementerian BUMN, namun hanya Kementerian ESDM dengan mengacu pada UU Migas.  Menurut dia, hubungan Pertamina dan BP Migas semacam PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi"Pertamina seperti Pertamina EP dan BP Migas serupa dengan PHEKarenanya, dimungkinkan BP Migas mencari blok di luar negeri," katanya

Dia juga mengatakan, revisi UU Migas mesti memuat prioritas pertama kepada perusahaan negara, selanjutnya baru swasta nasional dan koperasi, dan terakhir swasta asing"Di negara lainpun, ada keberpihakan pemerintah kepada perusahaan negaranyaIni juga terkait ketahanan energi," katanya
Satya mengatakan, bentuk badan hukum BP Migas akan mirip dengan Bank Indonesia (BI)"Strukturnya ada dewan pimpinan dan dewan pengawas," katanya

Dewan pengawas terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua, dengan anggota Menkeu, Menhut, Mendagri, Menhan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional"Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan Presiden," ujarnyaSelanjutnya, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR

Satya juga mengatakan, poin-poin lain draf RUU Migas versi DPR adalah perpanjangan kontrak kerja sama migas dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR, pengenaan kewajiban pasok ke dalam negeri minimal 25 persen, dan perusahaan negara dan swasta nasional diberikan kesempatan pertama dalam setiap perpanjangan kontrak

Selain itu, penerapan azas "lex specialist" yakni klausul kontrak merupakan rujukan utama hukum termasuk soal pajak dan daerah penghasil mendapat bagian "first tranche petroleum" (FTP) dan bonus tanda tangan

"Namun, semua itu baru draf dari DPR yang memang mempunyai hak inisiatif mengajukan UUNanti, draf ini akan dibahas lagi dengan pemerintah," katanya

Satya berharap, revisi UU Migas yang dihasilkan tidak dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi dan memberikan keuntungan maksimal bagi rakyat(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasi BBM, Pemerintah Yakin Tak Gagal Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler