Peran Intelijen Dalam Pengawasan Pemilu

Oleh Benny Sabdo

Sabtu, 26 Maret 2022 – 03:32 WIB
Anggota Bawaslu Jakarta Utara. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - James Bond, seorang intel dengan kode “007” dikisahkan berasal dari organisasi Intelijen Inggris. Beragam kisah serialnya menyedot perhatian publik di banyak negara.

Dengan tubuh tegap dan paras tampan, mengenakan kacamata hitam dan setelan jas, Bond selalu dikelilingi banyak wanita cantik. Meski demikian, menjadi seorang intel bukanlah hal mudah. Seorang intel dituntut bekerja cepat dan tepat, tetapi harus akurat.  

BACA JUGA: Puan Bertemu Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih, Ada yang Curiga?

Kata intelijen berasal dari serapan bahasa Inggris intelligence yang berarti kecerdasan. Hal ini mengisyaratkan bahwa apa pun definisi intelijen, baik sebagai informasi, pengetahuan, kegiatan maupun organisasi, intelijen haruslah mengandung kecerdasan.

Karakteristik intelijen pada dasarnya adalah kecerdasan, kerahasiaan, kecepatan, akurasi dan peka terhadap perubahan lingkungan (Anriani, 2018: 3).  

BACA JUGA: Dasco Ungkap Agenda Pertemuan Anggota KPU-Bawaslu Terpilih dengan Cak Imin

Maraknya politik uang, politisasi SARA, hoaks serta ujaran kebencian dalam gelaran pemilu perlu dimitigasi sejak awal oleh Bawaslu. Bawaslu memiliki tugas pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Tugas pengawasan pemilu ini meliputi fungsi pencegahan dan penindakan.

Salah satu fungsi strategis Bawaslu, yaitu melakukan fungsi pencegahan. Bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu dengan cara menjalankan strategi pencegahan yang optimal. Dalam fungsi pencegahan ini Bawaslu mempelajari dan membuat potensi kerawanan pemilu.

BACA JUGA: Benny Sabdo: Mahar Politik Melahirkan Bandit Demokrasi

Bawaslu memiliki struktur dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota secara permanen, sedangkan struktur tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga pengawas TPS bersifat ad hoc. Dalam hal ini, Bawaslu kabupaten/kota sebagai pemain utama sekaligus ujung tombak yang paling dekat dengan masyarakat dan wilayah dalam menggali informasi. Dengan prinsip dasar intelijen adalah mendapatkan informasi dari segala sumber, maka Bawaslu yang juga mengemban fungsi pencegahan harus mampu melaksanakan hal ini.

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi dengan harapan makin cepat, makin banyak dan makin dekat informasi dapat diperoleh. Pada dasarnya seluruh anggota Bawaslu mengemban fungsi intelijen. Mereka harus memiliki kemampuan mendeteksi segala masalah dan informasi dari berbagai lapisan masyarakat.

Bawaslu kabupaten/kota menjadi bagian yang paling dekat dengan masyarakat. Untuk itu, mereka sebagai ujung tombak dalam pengumpulan sebuah laporan informasi pengawasan. Harus disadari perkembangan pidana pemilu, seperti politik uang, politisasi SARA dan hoaks patut diwaspadai sedini mungkin.

Konsep Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi merupakan sebuah konsep strategis dalam rangka menghimpun semua permasalahan dan informasi di lapangan. Dengan asas, seluruh sumber informasi dan sumber ancaman berasal dari masyarakat mulai dari RT/RW, Kampung, Kelurahan, Kecamatan, dan seterusnya.

Rangkuman berbagai data itu akan dikumpulkan dan dipilah berbagai gatra intelijen. Trigatra bersifat statis, yaitu demografi, geografi dan sumber daya alam. Sedangkan Pancagatra bersifat dinamis, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Saronto, 2018: 155).

Hasil pulbaket data tersebut disebut dengan bahan keterangan dan informasi yang kemudian dapat dirumuskan dalam bentuk prediksi ancaman.

Dalam struktur organisasi Bawaslu, Bawaslu kabupaten/kota merupakan satuan kerja yang berada di wilayah dan dipimpin oleh lima atau tiga pimpinan tergantung kepadatan jumlah penduduk, dengan tingkat pendidikan rata-rata sarjana dan magister. Oleh karena itu, kemampuan identifikasi terhadap informasi sudah pasti dimiliki sehingga pimpinan Bawaslu kabupaten/kota dapat berperan sebagai handler agent sekaligus sebagai analis. Dengan demikian, Bawaslu kabupaten/kota dapat dijadikan basis deteksi dini.

Konsep Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi akan melahirkan fungsi intelijen yang strategis. Dan, dalam pelaksanaannya akan lebih membantu pencegahan lebih dini. Sebagai bagian strategis, Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi dapat melaksanakan kegiatan intelijen, yaitu penyelidikan, pengamanan serta penggalangan.

Dengan fungsinya ini, Bawaslu kabupaten/kota harus siap menghimpun dan menata setiap laporan pengawasan untuk dimanfaatkan sebagai intelijen dasar.

Sebagai acuan fungsi dan organ pengawas di lapangan, Bawaslu kabupaten/kota juga merupakan early detection system yang mendukung tugas pokok pengawas pemilu. Untuk itu, diperlukan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembentukan dan pengembangan Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi dini, yaitu: pembangunan jaringan; pemetaan wilayah; influencing skill dan penyusunan database.      

The last but not least, politik tidak lahir di Firdaus, tidak pula beroperasi dengan idealisme transendental, tetapi politik adalah keragaman kepentingan yang beradu dan berlanjut menjadi kompetisi dan sengketa. Politik berakar dari sengketa dan silang-selisih (Herry-Priyono, 2022; 11).

Secara empiris, kompetisi politik pemilu cenderung menghalalkan segala cara, seperti politik uang, politisasi SARA, hoaks dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, Korps Bawaslu mesti memitigasi problematika ini sejak awal demi tegaknya keadilan pemilu pada 2024.(***)        


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler