jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim membandingkan perbuatan Wawan dengan advokat Susi Tur Andayani alias Uci. Baik Wawan maupun Susi divonis bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil. Mochtar.
BACA JUGA: Kader Demokrat Berang Ruhut Selalu Jual Nama SBY
"Menimbangkan bahwa terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani putusan lebih dulu dibacakan sama-sama melakukan tindak pidana korupsi berkaitan Pilkada Lebak. Semua berkaitan pemberian hadiah atau janji ke Akil Mochtar, ketua majelis hakim panel pada MK yang menangani permohonan keberatan Pilkada Lebak," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
Menurut Matheus, Susi jauh lebih berperan dibanding Wawan dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Kata dia, Susi aktif menghubungi Akil membicarakan mengenai permintaan bantuan dan soal imbalan.
BACA JUGA: Ketua Fraksi PD Bantah SBY Restui Ruhut Dukung Jokowi
Selain itu, Matheus menambahkan, Susi juga meminta bantuan dari Wawan agar membantu dalam perkara Lebak.
"Susi juga meminta bantuan terdakwa (Wawan) untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin dengan menyediakan uang untuk diserahkan kepada Akil Mochtar," ucapnya.
BACA JUGA: Pemberkasan NIP Belum Diusulkan, Kada Diminta Buat Surat Pernyataan
Dalam Pilgub Banten, Matheus menyatakan, Wawan memberikan uang atau hadiah kepada Akil. Hal yang sama dilakukan Susi terkait Pilkada Lampung Selatan.
"Sehingga baik terdakwa maupun Susi Tur Andayani, keduanya melakukan dua tindak pidana berkaitan pemberian hadiah atau janji kepada Akil Mochtar," tuturnya.
Namun demikian, melihat profesi Susi sebagai advokat, majelis mempertimbangkan bahwa Susi dan Wawan dituntut dengan hukuman yang berbeda. "Terdakwa Wawan dituntut lebih tinggi dari Susi Tur Andayani," ucap Matheus.
Matheus menyatakan, Wawan masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu dalam pemberian putusan hakim berupaya untuk mengakomodir berbagai kepentingan.
"Maka pidana kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan amar putusan dinilai majelis hakim adalah upaya untuk mengakomodir berbagai kepentingan yang bersingungan dengan keadilan yang cenderung kepentingan yang satunya tidak sejalan dan bahkan tidak jarang saling bertolak belakang dengan kepentingan yang lain," tandas Matheus.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Susi dituntut tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar keduanya dengan pidana penjara masing-masing lima tahun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Panselnas CPNS Bebas KKN
Redaktur : Tim Redaksi