Perang Dingin Bambang Widjojanto Vs Eddy Hiariej di Sidang PHPU, Walk Out

Kamis, 04 April 2024 – 13:35 WIB
Ketua majelis hakim MK Suhartoyo memimpin sidang PHPU. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Kamis (4/4) ini penuh drama.

Salah satu pemicunya lantaran para ahli yang dihadirkan pihak terkait (Prabowo-Gibran) merupakan nama-nama fenomenal.

BACA JUGA: Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi

Satu dari banyak drama di sidang PHPU hari ini yang menyita perhatian ialah ketika Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan memberi keterangan.

Kuasa hukum dari pihak pemohon satu (Anies-Muhaimin), yakni Bambang Widjojanto langsung menginterupsi sebelum Eddy Hiariej -panggilan Edward Omar, mengucap salam di mimbar.

BACA JUGA: Sangat Bagus Kalau Jokowi Dihadirkan di Sidang PHPU

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan (dengan kehadiran Eddy Hiariej -red), saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Profesor Hiariej memberikan penjelasan,” kata BW.

Di awal, sebelum pengambilan sumpah para ahli, BW memang sudah menentang kehadiran Edi Hiariej yang menurutnya masih tersangkut menjadi tersangka di KPK.

BACA JUGA: Tim Prabowo-Gibran Bakal Hadirkan 8 Ahli dan 6 Saksi di Sidang PHPU

“Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lain, ini sebagai konsistensi sikap saya,” imbuh BW sambil berdiri pengin meninggalkan ruang sidang.

Prof Eddy Hiariej pun tersenyum di mimbar.

“Izin majelis, saya kira saya berhak menyampaikan agar tidak terjadi character assassination, saya hanya pengin menyampaikan, pemberitaan yang disampaikan Saudara Bambang itu tidak utuh. Ali Fikri (Juru Bicara KPK) mengatakan ‘akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata Prof Eddy.

“Kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan membatalkan status saya sebagai tersangka,” tutur Eddy.

“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto, yang ketika (pernah -red) ditetapkan menjadi tersangka dia tidak men-challenge tetapi mengharapkan belas kasih dari jaksa agung," imbuhnya. (mkri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler