jpnn.com - JAKARTA - Tim pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4) pagi WIB.
Ketua tim Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa timnya siap menyampaikan bantahan.
BACA JUGA: Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel
"Besok giliran kami yang akan menghadirkan ahli. Ada delapan ahli dan enam saksi yang akan membantah dan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan pemohon satu (Anies-Muhaimin) dan dua (Ganjar-Mahfud MD),” kata Yusril seusai sidang perkara PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Dia optimistis persidangan sengketa pemilu ini akan berjalan baik dan bakal memenangkan pihak Prabowo-Gibran.
BACA JUGA: Reaksi Yusril soal TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
“Dari berbagai perkembangan yang terjadi sekarang, makin menguatkan keyakinan bahwa kami sebenarnya berada di posisi yang kuat, dari segi argumentasi hukum maupun dari segi bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan ini,” katanya.
Yusril juga berharap semua fakta dan kebenaran terungkap dalam persidangan dengan sejelas-jelasnya agar rakyat bisa menilai secara objektif.
BACA JUGA: Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar
“Ini adalah badan pengadilan dan pengadilan ini adalah satu tempat yang semua orang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang dia ucapkan, dia narasikan, dia tuduhkan. Silakan bicara apa saja, tetapi buktikan di sini,” tutur Yusril.
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pihak termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berlaku pihak terkait adalah paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memed Bersaksi, Majelis Hakim MK Tak Bisa Menahan Tawa
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan