jpnn.com - JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di MK.
Seturut Mulya, sangat ideal apabila Jokowi memberikan keterangan di MK.
BACA JUGA: Tim Prabowo-Gibran Bakal Hadirkan 8 Ahli dan 6 Saksi di Sidang PHPU
“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden bisa didatangkan oleh majelis hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berujung pada presiden,” katanya.
Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, memang akan dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan, tetapi tanggung jawab utama berada di Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel
“Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik,” katanya.
Namun, dirinya meragukan majelis hakim MK akan mempertimbangkan untuk memanggil Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang PHPU
“Soal apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya tidak melihat tanda-tanda itu. Majelis mungkin beranggapan bahwa dengan empat menteri yang dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Namun, menurut kami, kalau mau tuntas, ya, seharusnya hadirkan Presiden Jokowi,” ujarnya.
MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU pada Jumat (5/4).
Empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
MK juga menjadwalkan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan