Perangkap Hama Dikorupsi, Pejabat Kementan Dibui

Selasa, 24 Juni 2014 – 19:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI hari ini (24/6) menjebloskan dua pegawai di Kementerian Pertanian karena tersangkut kasus dugaan korupsi alat jebakan hama (light trap). Keduanya adalah Erma Budianto dan Udhoro Kasih Anggoro.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada  Selasa 24 Juni 2014 telah melakukan penahanan  terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkap hama  di Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Selasa (24/6).

BACA JUGA: Merasa Unggul, Prabowo-Hatta Terapkan Taktik Parkir Bus

Erma Budianto merupakan Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan Udhoro Kasih Anggoro merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek light trap di Kementan.  

Tony menjelaskan, penahanan Erma berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 958/0.1/Fd.1/06/2014 tanggal 24 Juni 2014. Sedangkan Udhoro ditahan berdasarkan surat Kajati DKI Nomor Print- 959/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 24 Juni 2014.

BACA JUGA: Kubu Teuku Bagus Minta Blokir Harta Benda Dibuka

Menurut Tony, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 13 Juli 2014 terhitung mulai hari ini. "Ditahannya di Rutan Cipinang Jakarta Timur," ungkapnya.

Dijelaskan Tony, negara dirugikan dalam kasus dugaan korupsi itu. Dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  kerugian negara dalam proyek itu kurang lebih sebesar Rp 33,95 miliar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Golkar Klaim Ikut Dongkrak Elektabilitas Prabowo

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Baru di Sultra Disuntik Dana Rp 16,5 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler