jpnn.com, MUKOMUKO - Harimau Sumatra yang memangsa sapi milik warga di Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, masih berkeliaran.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Rasyidin mengatakan pihaknya telah memberitahukan dan mengimbau warga di wilayah itu untuk sementara mengurangi aktivitas di lokasi konflik harimau dengan manusia.
BACA JUGA: BKSDA Lepasliarkan Seekor Harimau Sumatera di TNKS Jambi
Menurutnya, di lokasi harimau memangsa sapi warga di wilayah tersebut tidak layak dilepasliarkan karena pakannya tidak ada di sana.
"Harimau masih ada di situ, masih berkeliaran di sekitar itu (apabila) dilihat dari bekas sapi yang dimangsa," kata Rasyidin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (19/6).
BACA JUGA: Lihat, KLHK Melepasliarkan Seekor Harimau Sumatera di Taman Nasional Kerinci Seblat
Pihaknya sudah memasang perangkap di lokasi harimau tersebut, Sabtu (18/6).
Pemasangan perangkap dilakukan untuk menindaklanjuti laporan seorang warga bernama Bahrun, yang ternak sapinya dimangsa harimau.
BACA JUGA: S dan A Bertindak Sadis Terhadap Harimau
Namun, sampai sekarang ini belum ada harimau yang masuk dalam perangkap tersebut.
Menurut dia, pihaknya sampai sekarang masih melakukan pemantauan untuk memastikan harimau sudah masuk atau belum dalam perangkap yang dipasang BKSDA di wilayah tersebut.
"Kemungkinan harimau tersebut bisa terkena perangkap karena dia terus menerus datang ke tempat dia makan itu," ujarnya.
Rasyidin mengatakan pada 15 Juni 2022, Bahrun, warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, melaporkan peristiwa harimau memangsa sapinya kepada Polsek V Koto. Lalu, Polsek V Koto meneruskan laporan ini kepada BKSDA.
Kemudian, BKSDA menindaklanjuti laporan dari warga tersebut pada 16 Juni 2022 dengan cara mengecek ke lapangan.
Ternyata, harimau itu memang ada. Lalu, pihaknya melaporkan kejadian ini kepada BKSDA Bengkulu terkait upaya yang harus dilakukan untuk menangani harimau yang telah memangsa sapi milik warga setempat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi