S dan A Bertindak Sadis Terhadap Harimau

Kamis, 26 Mei 2022 – 12:18 WIB
Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO/Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera

jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim Polda Aceh menangkap penjual kulit harimau.

Kedua penjual kulit harimau berinisial S (44) dan A (41) ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama melarikan diri.

Selain menangkap dua penjual, tim gabungan juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

BACA JUGA: Siapa Pembunuh Prajurit TNI AD? Kombes Ino Harianto Sebut 50 Orang

"Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5) sekira pukul 04.30 WIB," kata petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera KLHK Subhan di Banda Aceh, Kamis.

Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.

BACA JUGA: 2 Harimau Sumatra Mati Terjerat di Aceh Timur, Polisi Bergerak

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut. Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh. Sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran," kata Subhan.

Subhan mengatakan dari hasil gelar perkara terhadap S dan A di Polda Aceh, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status hukum mereka.

"Selanjutnya, kedua orang yang ditangkap tersebut dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.

Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Kami terus mendalami kasus ini guna menetapkan tersangka serta mengungkap siapa aktor intelektual. Pengungkapan penjualan kulit harimau untuk memberi efek jera bagi para pelaku serta melindungi satwa liar dilindungi undang-undang di Provinsi Aceh," kata Subhan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler