Perangkat Daerah Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Politik

Senin, 18 Maret 2019 – 18:58 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo mengatakan, dalam rangka penguatan dari sisi kelembagaan serta menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik, dibuatlah suatu aturan khusus.

Dia menyampaikan hal itu dalam kegiatan bertajuk Arah Kebijakan Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah Kesbangpol Dalam Memelihara Stabilitas Politik Dalam Negeri dan Kesatuan Bangsa Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2019 di Merlyn Park Hotel, Jakarta, Senin (18/3).

BACA JUGA: Ulama Papua Ungkap Alasan Dukung Jokowi - Maruf Amin

"Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik," kata Soedarmo.

Soedarmo menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 itu mampu menjawab dinamika dan mengatur poin-poin penting terkait perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.

BACA JUGA: Netizen Terpesona dengan Performa Maruf Amin dalam Debat Cawapres

“Dengan hadirnya Kesbangpol, Bappeda dan Ortala provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat bersinergi dalam penguatan Kesbangpol, baik dalam aspek kelembagaan maupun penganggaran,” ujar Soedarmo. (jos/jpnn)

BACA JUGA: 3.000 Kepala Posko Bakal Ramaikan Apel Akbar Relawan 01

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Thohir: Fokus Pemenangan Jokowi - Maruf, TKN Tidak Membedakan Daerah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler