Perantara Ubah Identitas Office Boy demi Proyek Videotron

Kamis, 06 November 2014 – 21:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan terdakwa Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11) menghadirkan saksi bernama Berlin Sirait. Saksi yang dihadirkan itu merupakan perantara untuk jasa pembuatan akta Imaji Media milik Riefan.

Dalam kesaksiannya, Berlin mengaku mengubah identitas office boy bernama Hendra Saputra menjadi Direktur PT Imaji Media. Dalam kolom pekerjaan di KTP, Hendra yang sebelumnya tertulis sebagai buruh, akhirnya diubah sebagai swasta.

BACA JUGA: JK Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Amien Rais

Menurut Berlin, dirinyalah yang berinisiatif mengubah identitas Hendra. "Dari saya. Itu kesalahan saya," katanya.

Hanya saja, Berlin mengaku tidak mengkonfirmasi ke Hendra pada saat mengubah identitas pekerjaannya dari buruh menjadi seorang swasta. Alasan Berlin mengubah kolom pekerjaaan di KTP Hendra karena di dalam akta tidak tercantum profesi buruh. "Kita buat swasta, itu kesalahan kita," ucapnya.

BACA JUGA: JK Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan Mobil Amien Rais

Riefan yang menjadi  terdakwa dalam perkara itu merupakan Direktur Utama PT Rifuel. Riefan juga putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.

Hakim Ibnu Basuki Widodo menyatakan tindakan Berlin yang mengubah identitas Hendra merupakan pelanggaran KUHP. Dalam hal ini, perbuatannya tergolong melanggar Pasal 263 KUHP yakni membuat surat palsu.

BACA JUGA: Bakal Gugat UU Kehutanan Lagi, APKASI Tunggu Saran Yusril

"Itu namanya pelanggaran KUHP, itu perlu dimengerti supaya tidak ada kekacauan hukum baik notaris maupun perantara," ujar Hakim Ibnu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Undang Presiden soal Nomenklatur Kementerian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler